Pencurian Karena Mempunyai Gangguan Kleptomania

 

Ummi Hanifah

Dosen Pengampu, Arundati Shinta

Kelas Reguler
Fakultas Psikologi

Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa








Pencurian Karena Mempunyai Gangguan Kleptomania

 

PENDAHULUAN

Perilaku mencuri marupakan perbuatan sembunyi-sembunyi atau diam-diam atau dengan jalan yang tidak sah dan tidak diketahui pleh siapapun. Dalam Bab XXII Pasal 362-367 KUH Pidana bahwa pencurian adalah salah satu kejahatan terhadap kepentingan individu yang erupakan kejahatan terhadap benda atau kekayaan. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, mencuri adalah suatu perbuatan yang mengambil barang milik orang lain dengan jalan yang tidak sah.

Pencurian adalah satu perbuatan yang sangat merugikan orang lain dan juga orang banyak, terutama masyarakat sekitar kita. Pencurian terkadang sering terjadi karena ada kesempatan. Pasal 362 KUH Pidana yang berbunyi: "Barang siapa mengambil sesuatu barang yang mana sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau dengan denda sebanyak-banyaknya Rp.500.000,-".

Persoalan yang berhubungan dengan adanya pencurian yang bisa dilakukan oleh seseorang mungkin bisa terjadi karena perekonomian yang sedang buruk, mengalami gangguan Kleptomania, keinginan untuk memenuhi apa yang sedang diinginkan, rasa iri pada rang lain, dll. Tulisan ini lebih tertuju pada gangguan Kleptomania, yaitu gangguan kendali impulsif yang membuat seseorang tidak bisa mengendalikan dirinya untuk mencuri atau mengambil barang-barang. Hal ini adalah jenis dari gangguan kejiwaan karena seseorang tidak dapat mengendalikan diri sendiri, walaupun ia tahu bahwa perbuatannya tidak benar. Idealnya, jika seseorang menginginkan sesuatu maka hendaknya ia berusaha dengan bekerja, atau dengan cara-cara yang halal atau baik, bukan dengan mencuri.

Strategi untuk membuktikan bahwa seseorang yang dituduh tidak bersalah, diantaranya:

  1. Mencari tahu apakah ada saksi yang ada saat pencurian terjadi. Jika ada saksi maka bukti untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak bisa lebih jelas. Jika seseorang melihat orang yang di tuduh sebagai pencuri memang melakukan pencurian maka orang tersebut langsung dijadikan tersangka.
  2. Mencari bukti lain seperti dari CCTV dan bukti fisik lain. Adanya bukti bisa memperjelas seseorang tersebut bersalah atau tidak. Bukti fisik seperti CCTV bisa menjadi bukti kuat bahwa seseorang itu melakukan pencurian. Bukti lain seperti barang yang dicuri berada di tas atau dibawa oleh orang yang dianggap pencuri maka bisa dijadikan tersangka.
  3. Mencari tahu latar belakang, dan riwayat seseorang yang dianggap pencuri. Latar belakang seseorang juga dapat mempengaruhi apa yang dilakukannya. Jika seseorang yang memiliki gangguan Kleptomania maka orang tersebut bisa saja bersalah tetapi juga dimaafkan karena ia sebenarnya tidak ingin mencuri tetapi karena ia mempunyai gangguan tersebut maka tindakkannya bisa dimaafkan dan hal tersebut tidak bisa dipidanakan.

PENUTUP

Dalam menghadapi penyakit seperti Kleptomania maka kita harus merangkulnya, jangan menjauhinya, jelaskan risiko apa yang bisa ia dapat, menyarankannya untuk mencari pengobatan, dan mencarikan hal-hal baru yang positif agar ia tidak berpikiran untuk mencuri atau mengambil barang orang.

 

Daftar Pustaka

Yelvi L., Aldo D.P, Safira N.R. (2019). Kleptomania: Manifestasi Klinis dan Pilihan Terapi, 6(1), 32.

Redaksi Halodoc. (2019). Begini Cara Menghadapi Teman yang Kleptomania. Diakses pada 20 Oktober 2022, dari https://www.halodoc.com/artikel/begini-cara-menghadapi-teman-yang-kleptomania



 

0 Comments