Gotong Royong dalam Kebersihan Lingkungan Sekitar

Ujian Akhir Psikologi Lingkungan 

Shalsabila Eka Putri

2019011004

Kelas Paralel

Semester Genap 2021/2022


Menurut definisi World Health Organization (WHO) sampah adalah sesuatu yang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya (Chandra, 2006). Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah dapat berasal dari kegiatan manusia, hewan dan alam.

Produksi sampah setiap hari semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah produk dan pola konsumsi masyarakat, sampah yang dibuang sembarangan dan menggangu pemandangan serta mengeluarkan bau yang tidak sedap. Hal yang harus dilakukan untuk mengatasi paningkatan volume sampah tersebut adalah dengan cara: mengurangi volume sampah dari sumbernya melalui pemberdayaan masyarakat. Dengan melihat komposisi sampah serta permasalahannya yang tak kunjung selesai, perlu dicari suatu solusi yang tepat untuk memecahkan permasalahan tersebut. Untuk memecahkan masalah ini, perlu keterlibatan pihak masyarakat, pemerintah dan pengusaha secara simultan. Masyarakat sebagai pemberi kontribusi terbesar sampah padat sebenarnya mempunyai potensi untuk bersama-sama mengelola sampah pada sumbernya,Permasalahan dalam partispasi masyarakat mengenai pengelolaan sampah adalah apa saja bentuk regulasi yang terkait dengan pengelolaan sampah di Lingkungan sekitar, bagaimanakah bentuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dan tingkat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Menyelesaikan permasalahan ini, misalnya seperti dilakukan Masyarakat. Sampai saat ini, upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah belum dapat memecahkan permasalahan tersebut. 

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya permasalahan lingkungan. Dari sisi masyarakat, kurangnya pengetahuan dan kekurang pedulian akan keberlangsungan lingkungan menjadikan mereka berbuat seenaknya, misalnya dengan membuang sampah sembarangan. Masyarakat tidak berpikir akan kemana, akan diapakan, dan apa dampak dari sampah yang dibuang terhadap lingkungan. Dari sisi pemerintah, penegakan peraturan yang sudah dibuat sangat sulit dilakukan. Beberapa kasus memperlihatkan bahwa sangat sulit untuk membuktikan siapa pihak pencemar dan apabila terbukti pun pihak pencemar sangat sulit diajukan ke meja hijau. Program-program yang menunjang keberlanjutan lingkungan sangat minim dilakukan, karena bukan prioritas. Sedangkan dari sisi Privat sector, pengusaha sering terjebak untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan dampak usaha mereka terhadap lingkungan. Tulisan ini akan membahas mengenai pengelolaan dampak pembangunan terhadap lingkungan. Dampak pembangunan terhadap lingkungan dapat berupa pencemaran daratan, udara, atau air. Pencemaran daratan diakibatkan oleh sampah padat maupun cair. Jumlah dan jenis sampah padat (solid waste) saat ini sudah sampai pada tahap kritis, dimana pemerintah sudah tidak mampu untuk mengelolanya dengan baik, sehingga membahayakan lingkungan dan masyarakat, maka dari itu masyarakat bergotong-royong dengan berkumpul sesuai jadwal untuk membersihkan sampah-sampah, mengolahnya menjadi sesuatu yang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.



Pengelolaan sampah sangat diperlukan berkaitan dengan makin meningkatnya jumlah sampah yang dihasilkan seiring dengan meningkatnya peradaban dan populasi manusia. Sementara itu, manusia memerlukan lahan untuk keperluan hidupnya, baik untuk perumahan dan aktifitas lainnya, sehingga lahan yang biasanya digunakan untuk penimbunan sampah (land filling, cara pembungan sampah yang paling banyak digunakan) semakin terbatas. Dengan demikian diperlukan pengelolaan sampah yang dapat meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh jumlah dan jenis sampah yang semakin banyak tersebut

salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam upaya perbaikan lingkungan yaitu dengan memberikan sumbangan tenaga berupa kerja bakti dan ikut serta dalam pengelolaan sampah. Selain itu, mereka juga mengadakan pertemuan warga yang dilakukan satu kali dalam sebulan, yang dihadiri oleh sebagian warga untuk tingkat RW dan seluruh warga untuk tingkat RT. Dalam hal ini tingkat RT cenderung berbentuk partisipasi langsung sedangkan tingkat RW berbentuk partisipasi tak langsung. Warga melakukan kegiatan tersebut tanpa merasa terpaksa sama sekali Partisipasi masyarakat dalam suatu proses pembangunan terjadi bila masyarakat turut serta dalam suatu proses pembangunan, berperan dengan memberi sumbangan baik materi maupun non materi untuk keberhasilannya.

Dalam pembangunan, masyarakat adalah subyek dan obyek pembangunan. Pembangunan ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan demikian, masyarakat sendiri yang harus mengelola pembangunan tersebut agar pembangunan yang dilakukan merupakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Permasalahan lingkungan muncul disebabkan kecerobohan manusia sendiri. Pencemaran darat, salah satunya muncul akibat tumpukan sampah padat yang tidak dikelola dengan seharusnya. Selama ini perhatian tertumpu kepada pemerintah yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan ini. Pada kenyataannya, permasalahan tak kunjung selesai. Padahal masyarakat, sebagai salah satu sumber penghasil sampah, mempunyai potensi untuk dilibatkan dalam menyelesaikan masalah ini, tentu dengan dukungan pemerintah dan pengusaha. 


Daftar Pustaka :

https://eprints.umm.ac.id/35064/3/jiptummpp-gdl-aziztanama-48325-3-babii.pdf

Ananta, Shafik. 2001. Manajemen Sampah yang Berkelanjutan (Sustainable) di Bandar Lampung, Indonesia.

 http://www.cities.canberra.eduau./publications/policypaper/shafik-indo.htm

0 Comments