SAMPAH DAN PENYELESAIANNYA
Dosen Pengampu: Arundati Shinta
Faizal Aria Pamungkas
2018011109
Fakultas Psikologi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
Yogyakarta
Sampah adalah masalah, sedangkan manusia adalah sumberdari masalah tersebut dinilai. Dinilai dari sudut pandangPsikologi, faktor penyebab perilaku “menyampah” ini berbedabeda. Dapat dilihat perbedaannya baik dari Psikoanalisis, Behavioristik, Kognitif, dan Humanistik.
Meski begitu, dalam penyelesaiannya sudah dilakukanberbagai cara. Bahkan edukasi terhadap sampah pun sangatmudah untuk diakses di dunia internet. Namun sangatdisayangkan bahwa kegiatan “menyampah” ini masih menjadikebiasaan bagi para manusia. Bahkan pada 24 jam terakhir hariini (16 Juni 2021) terdapat kurang kebih sekitar 18 artikelmengenai edukasi terhadap sampah pada Google pencarian. Saking mudanya pencarian mengenai edukasi sampah, akantetapi manusia masih menganggapnya sebagai masalah sepele.
Pada perspektif psikologi, dapat ditinjau faktor kegiatan“menyampah”. Psikoanalisis bahwa “menyampah” ini dapatberupa insting ketidaksadaran manusia. Behavioristikmenyimpulkan baik perempuan maupun laki-laki dalamkegiatan “menyampah” merupakan hasil pembiasaan yang dibentuk dari lingkungan. Kognitif menerangkan mengenaiproses belajar, kita dapat mengenal kegiatan “menyampah” dariapa yang kita pelajari baik dari apa yang kita lihat, kita dengar, maupun kita alami sendiri. Sedangkan untuk Humanistik adalahmanusia mempunyai pengertian terhadap makna kehidupan.
Pada artikel yang saya temui, kali ini terdapat pembahasanmengenai penyelesaian kasus sampah. Penyelesaian terhadapsampah tersebut yakni:
The 3P principle berisi, The Planet principle bahwa tujuandari program adalah menyelamatkan planet. Yang kedua yakniThe People bahwa pelaksana sendiri harus nyaman denganprogram tersebut. Dan yang ketiga adalah The profit Principle bahwa program harus menawarkan keuntungan yang nyata.
Pengawasan yang baik dari pemerintahan berupamanajemen program seharusnya berdasarkan konstitusi, dilaporkan dengan transparansi, dieksekusi secara professional, berdasarkan ketertarikan public, dan kinerja dengan penuhperhitungan. Setiap pelanggaran harus segera dihukum, karenahal tersebut dapat ,mengundang pelanggar yang lainnya. Untukitu pemerintah perlu memperhatikan kearifan local dan norma.Selain itu Pemerintah harus melibatkan industry untuk aktivdalam mengolah limbahnya sendiri melalui CSR (Corporate Social Responsibility) dan EPR program (Extended Producer Responsibility).
Source:
Shinta, A. (Editor) (2019). Memuliakan sampah: Konsep dan aplikasinya di dunia pendidikan dan masyarakat. Yogyakarta: Deepublish.
https://www.researchgate.net/publication/350466459_Memuliakan_Sampah_Konsep_dan_Aplikasinya_di_Dunia_Pendidikan_dan_di_Masyarakat
Shinta, A., Daihani, D.U. & Patimah, A.S. (2019). Friendly environment waste management based on community empowerment as the basis of the health national resilience. Proceeding Optimizing Public Health for Sustainable Global Prosperity Through Innovative Collaboration. 4th International Symposium of Public Health. Griffith University, Gold Coast Campus, Queensland, Australia, October 29th-30th, pp. 6-11.
https://fkm.unair.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/Proceeding-4th-ISoPH-2019-Unair.pdf
Tondok, M. S. (2008). Menyampah, dari perspektif psikologi.Harian Surabaya Post. 20 Juli.
Penulis
0 Comments