SAMPAH DAN PENYELESAIANNYA

 UJIAN AKHIR Semester Genap 2020/2021

Dosen Pengampu: Arundati Shinta

Faizal Aria Pamungkas

2018011109

Fakultas Psikologi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa

Yogyakarta


   Sampah adalah masalah, sedangkan manusia adalah sumber dari masalah tersebut dinilai. Dinilai dari sudut pandang Psikologi, faktor penyebab perilaku “menyampah” ini berbeda beda. Dapat dilihat perbedaannya baik dari Psikoanalisis, Behavioristik, Kognitif, dan Humanistik. 

   Meski begitu, dalam penyelesaiannya sudah dilakukan berbagai cara. Bahkan edukasi terhadap sampah pun sangat mudah untuk diakses di dunia internet. Namun sangat disayangkan bahwa kegiatan “menyampah” ini masih menjadi kebiasaan bagi para manusia. Bahkan pada 24 jam terakhir hari ini (16 Juni 2021) terdapat kurang kebih sekitar 18 artikel mengenai edukasi terhadap sampah pada Google pencarian. Saking mudanya pencarian mengenai edukasi sampah, akan tetapi manusia masih menganggapnya sebagai masalah sepele.

   Pada perspektif psikologi, dapat ditinjau faktor kegiatan “menyampah”. Psikoanalisis bahwa “menyampah” ini dapat berupa insting ketidaksadaran manusia. Behavioristik menyimpulkan baik perempuan maupun laki-laki dalam kegiatan “menyampah” merupakan hasil pembiasaan yang dibentuk dari lingkungan. Kognitif menerangkan mengenai proses belajar, kita dapat mengenal kegiatan “menyampah” dari apa yang kita pelajari baik dari apa yang kita lihat, kita dengar, maupun kita alami sendiri. Sedangkan untuk Humanistik adalah manusia mempunyai pengertian terhadap makna kehidupan. 

   Pada artikel yang saya temui, kali ini terdapat pembahasan mengenai penyelesaian kasus sampah. Penyelesaian terhadap sampah tersebut yakni:

The 3P Principle

1. Pengawasan yang baik dari pemerintahan

2. Penyediaan infrastruktur sampah yang ramah

3. Aktivitas program dengan kearifan lokal

   The 3P principle berisi, The Planet principle bahwa tujuan dari program adalah menyelamatkan planet. Yang kedua yakni The People bahwa pelaksana sendiri harus nyaman dengan program tersebut. Dan yang ketiga adalah The profit Principle bahwa program harus menawarkan keuntungan yang nyata. 

   Pengawasan yang baik dari pemerintahan berupa manajemen program seharusnya berdasarkan konstitusi, dilaporkan dengan transparansi, dieksekusi secara professional, berdasarkan ketertarikan public, dan kinerja dengan penuh perhitungan. Setiap pelanggaran harus segera dihukum, karena hal tersebut dapat ,mengundang pelanggar yang lainnya. Untuk itu pemerintah perlu memperhatikan kearifan local dan norma. Selain itu Pemerintah harus melibatkan industry untuk aktiv dalam mengolah limbahnya sendiri melalui CSR (Corporate Social Responsibility) dan EPR program (Extended Producer Responsibility).

Faizal Aria Pamungkas 
2018011109


Source:

Shinta, A. (Editor) (2019). Memuliakan sampah: Konsep dan aplikasinya di dunia pendidikan dan masyarakat. Yogyakarta: Deepublish. 

https://www.researchgate.net/publication/350466459_Memuliakan_Sampah_Konsep_dan_Aplikasinya_di_Dunia_Pendidikan_dan_di_Masyarakat

Shinta, A., Daihani, D.U. & Patimah, A.S. (2019). Friendly environment waste management based on community empowerment as the basis of the health national resilience. Proceeding Optimizing Public Health for Sustainable Global Prosperity Through Innovative Collaboration. 4th International Symposium of Public Health. Griffith University, Gold Coast Campus, Queensland, Australia, October 29th-30th, pp. 6-11. 

https://fkm.unair.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/Proceeding-4th-ISoPH-2019-Unair.pdf

Tondok, M. S. (2008). Menyampah, dari perspektif psikologi. Harian Surabaya Post. 20 Juli.

0 Comments