Diskriminasi Pekerja Wanita Berhijab
ESSAY 3
Dosen : Dr. Arundati Shinta, M.A
Semester : Ganjil 2022
Risfa
2021011032
Fakultas Psikologi
Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
Di zaman modern
modern ini memberikan kemudahan bagi umat amnusia dalam segala aspek positif
kehidupan, namun disisi lain modern juga memberikan banyak aspek nilai negatif
yang kadang menjadikan masyarakat tertentu keluar dari esensi rasionalitas dan
moralitas. Bahkan modern pun telah memberikan gambaran tersendiri mengenai
jilbab sebagai sebuah fashion yang menarik para perempuaan untuk
menggunakannya.
Berbagai macam dan model jilbab yang menarik
perhatian kaum hawa untuk menggunakannya, dan niat konsisten untuk berhijab
selain karena fashion, juga ada niat dari diri perempuan tersebut untuk sungguh
- sungguh berjilbab selamanya, karena sekali berniat memakai jilbab, pantang
untuk melepas demi ketaatan terhadap ajaran agama islam. Indonesia sendiri
mayoritas masyarakatnya beragama islam, dan tidak jarang perempuan pengguna
jilbab semakin menjamur pada akhir-akhir ini.
Selain itu,
ada juga yang berjilbab dengan alasan ingin terlihat modis agar tampak lebih
cantik dan trend, atau sebagai respon terhadap perkembangan dunia model yang
sangat akrap dengan perempuan.
Setiap
perempuan, terutama perempuan muslim mempunyai hak untuk berjilbab sesuai
dengan syariat agamanya dan perempuan tersebut juga mempunyai hak untuk
bekerja. Dalam kehidupan bermasyarakat, seorang perempuan terkadang mendapatkan
diskriminasi dan anggapan sebelah mata atas dirinya. Diskriminasi dapat terjadi
baik dalam kehidupan pekerjaan, keluarga (antara suami dan istri), hingga
kehidupan yang dilaluinya dalam masyarakat. Dengan adanya diskriminasi inilah
maka kemudian banyak pihak terutama perempuan sendiri menyadari pentingnya
mengangkat isu hak perempuan sebagai salah satu jenis hak asasi manusia yang
harus dapat diakui dan dijamin perlindungannya. Adanya kesadaran ini maka
kemudian perlu diketahui terlebih dahulu dengan apa yang dimaksud dengan hak
asasi perempuan.
Berdasarkan
hasil wawancara dengan Pak Yulham (security) 32 tahun, bahwa pekerja wanita di
Rumah Sakit Stella Maris masih belum menggunakan hijab bagi yang beragama
islam. Terdapat juga kebingungan dalam membedakan mana pekerja wanita islam dan
bukan yang beragama islam, karena semuanya tidak menggunakan hijab. Aturan ini
sudah turun temurun hingga saat ini berdasarkan latar belakang inisiatif
pembangunan Rumah Sakit tersebut.
Dampak dari
diskriminasi itu sendiri
1. Malu dengan masyarakat setempat
2. Tidak nyaman dengan aturan larangan
berhijab
3. Ketidakpatuhan terhadap nilai, aturan
dan norma
4. Jumlah pengangguran meningkat.
Walaupun pada kenyataannya kebanyakan masyarakat yang sudah
mengetahui tentang aturan larangan berhijab ini, diharapkan agar dapat turut
serta memberikan masukan dan pemahan terhadap setiap karyawati yang sudah
bekerja dan yang akan ingin bekerja disana agar tetap menjaga hijabnya dari
aturan apapun disebuah perusahaan, paling tidak usaha sosialisasi seperti ini
akan berdampak untuk mengurangi diskriminasi yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Buku: Asri Wijayanti. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Bungin, Burhan. (2009). Penelitian Kualitatif. Jakarta: Prenada Media Group.
Fulthoni, et. al. (2009). Memahami Diskriminasi: Buku Saku Kebebasan Beragama. Jakarta: ILRC.
0 Comments