Diskriminasi Pekerja Wanita Berhijab

ESSAY 3

Dosen : Dr. Arundati Shinta, M.A

Semester : Ganjil 2022

Risfa

2021011032

Fakultas Psikologi

Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa


 

Di zaman modern modern ini memberikan kemudahan bagi umat amnusia dalam segala aspek positif kehidupan, namun disisi lain modern juga memberikan banyak aspek nilai negatif yang kadang menjadikan masyarakat tertentu keluar dari esensi rasionalitas dan moralitas. Bahkan modern pun telah memberikan gambaran tersendiri mengenai jilbab sebagai sebuah fashion yang menarik para perempuaan untuk menggunakannya.

 Berbagai macam dan model jilbab yang menarik perhatian kaum hawa untuk menggunakannya, dan niat konsisten untuk berhijab selain karena fashion, juga ada niat dari diri perempuan tersebut untuk sungguh - sungguh berjilbab selamanya, karena sekali berniat memakai jilbab, pantang untuk melepas demi ketaatan terhadap ajaran agama islam. Indonesia sendiri mayoritas masyarakatnya beragama islam, dan tidak jarang perempuan pengguna jilbab semakin menjamur pada akhir-akhir ini.

Selain itu, ada juga yang berjilbab dengan alasan ingin terlihat modis agar tampak lebih cantik dan trend, atau sebagai respon terhadap perkembangan dunia model yang sangat akrap dengan perempuan.

Setiap perempuan, terutama perempuan muslim mempunyai hak untuk berjilbab sesuai dengan syariat agamanya dan perempuan tersebut juga mempunyai hak untuk bekerja. Dalam kehidupan bermasyarakat, seorang perempuan terkadang mendapatkan diskriminasi dan anggapan sebelah mata atas dirinya. Diskriminasi dapat terjadi baik dalam kehidupan pekerjaan, keluarga (antara suami dan istri), hingga kehidupan yang dilaluinya dalam masyarakat. Dengan adanya diskriminasi inilah maka kemudian banyak pihak terutama perempuan sendiri menyadari pentingnya mengangkat isu hak perempuan sebagai salah satu jenis hak asasi manusia yang harus dapat diakui dan dijamin perlindungannya. Adanya kesadaran ini maka kemudian perlu diketahui terlebih dahulu dengan apa yang dimaksud dengan hak asasi perempuan.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Pak Yulham (security) 32 tahun, bahwa pekerja wanita di Rumah Sakit Stella Maris masih belum menggunakan hijab bagi yang beragama islam. Terdapat juga kebingungan dalam membedakan mana pekerja wanita islam dan bukan yang beragama islam, karena semuanya tidak menggunakan hijab. Aturan ini sudah turun temurun hingga saat ini berdasarkan latar belakang inisiatif pembangunan Rumah Sakit tersebut.

 

 

Dampak dari diskriminasi itu sendiri

1.      Malu dengan masyarakat setempat

2.      Tidak nyaman dengan aturan larangan berhijab

3.      Ketidakpatuhan terhadap nilai, aturan dan norma

4.      Jumlah pengangguran meningkat.

Walaupun pada kenyataannya kebanyakan masyarakat yang sudah mengetahui tentang aturan larangan berhijab ini, diharapkan agar dapat turut serta memberikan masukan dan pemahan terhadap setiap karyawati yang sudah bekerja dan yang akan ingin bekerja disana agar tetap menjaga hijabnya dari aturan apapun disebuah perusahaan, paling tidak usaha sosialisasi seperti ini akan berdampak untuk mengurangi diskriminasi yang ada.




DAFTAR PUSTAKA

Buku:                                                                                                                                                     Asri Wijayanti. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika. 

Bungin, Burhan. (2009). Penelitian Kualitatif. Jakarta: Prenada Media Group. 

Fulthoni, et. al. (2009). Memahami Diskriminasi: Buku Saku Kebebasan Beragama. Jakarta: ILRC.

0 Comments