Yang Tidak Bersalah Akan Terbukti Tidak Bersalah

 

Tulisan Untuk Ujian Tengah Semester
Psikologi Sosial 2
Dosen Pengampu: Arundati Shinta



Salah satu kebenaran adalah segala yang terbentuk tidaklah kekal. Ketidak-kekalan berlaku dari dahulu, sekarang dan di waktu yang akan datang, berlaku dimanapun, siapapun, yang menolak, yang menerima, yang mengetahui dan yang tidak mengetahui, hakekatnya ketidak-kekalan adalah berlaku secara universal dan tidak pernah berubah. Karena masih banyak orang terdelusi, maka tidak semua orang dapat melihat dan menerima kebenaran, sehingga muncul lah kebenaran yang disepakati oleh beberapa orang atau kelompok orang, kebenaran seperti ini bukanlah kebenaran, namun hanya kebenaran semu. Benar dan Salah adalah kata sifat yang muncul dari persepsi seseorang atau kelompok. Persepsi ini ada dari pengalaman atau pelajaran yang pernah ia terima, persepsi benar atau salah dapat muncul karena kesepakatan, yang belum tentu merupakan "kebenaran". Karena berasal "benar" dan "salah" berasal dari persepsi, maka "tidak salah" juga berasal dari persepsi, yang pada akhirnya tergantung pada kepenting "aku" masing-masing pribadi.

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 selanjutnya disebut sebagai UU Kekuasaan Kehakiman). Ketentuan ini, dikenal dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), yang menginginkan agar setiap orang yang menjalani proses perkara tetap dianggap sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya.

Putusan hakim, sebagai hukum, harus di anggap sebagai suatu kebenaran sesuai dengan asas res judicate pro veritate habetur. Semua putusan hakim, mengikat para pihak yang ber-sengketa sejak diucapkan pada sidang terbuka untuk umum dan mempunyai kekuatan berlaku apabila putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Pada dasarnya, problematik penerapan asas praduga tak bersalah dalam perkara pidana ini, berkaitan dengan kedudukan yang tidak seimbang antara tersangka/terdakwa dengan aparat hukum yang berkepentingan, sehingga dikuatirkan terjadi tindakan sewenangwenang dari aparat hukum. Hukum pidana, sebagai hukum publik, mengatur kepentingan umum, sehingga berhubungan dengan negara dalam melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum perdata yang merupakan hukum privat pada umumnya mengatur kepentingan pribadi, lebih diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam menuntut kepentingannya yang dilanggar sesuai dengan asas point d’interet point d’action. Kedudukan tidak seimbang dalam perkara pidana memungkinkan terjadinya perlakuan sewenang-wenang dari aparat hukum terhadap tersangka/terdakwa yang dianggap telah melanggar kepentingan umum dalam proses pemidanaan sebagai orang yang bertanggung jawab atas terjadinya ketidakseimbangan tatanan dalam masyarakat akibat adanya pelanggaran hukum.

Dalam suatu kesempatan penulis dengan 9 orang lainnya ditugaskan untuk menilai salah satu orang, apakah orang tersebut salah atau tidak bersalah, dan penulis tahu betul bahwa orang tersebut tidak bersalah, penulis selaku penilai mempunyai latar belakang ekonomi yang sama, status social serta Pendidikan yang sama dengan 9 penilai yang lain, seperti yang penulis sampaikan diwal, suatu hal dikatakan salah dan benar hanya didasarkan pada peraturan semata, benar dan salah nya seseorang hanyalah bersifat semu, namun sudah tugas penulis sebagai penilai yang mengetahui bahwa orang yang penulis nilai ada lah orang yang tidak bersalah “dalam penilaian kelompok ini” tentu sudah menjadi kewajiban penulis untuk membuktikan bawah orang ini tidak bersalah.

Ada banyak hal yang perlu penulis lakukan untuk membuktikan bahwa orang yang kami nilai tidaklah bersalah, pertama penulis harus melakukan pendalaman kembali mengetahui seluk beluk kehidupan orang yang sedang dinilai, kedua meyakinkan kelompok lain dengan steatment penulis bahwa orang tersebut tidak bersalah, karena penulis dan 9 orang lain mempunyai latar belakang yang sama akan lebih mudah menyatukan pendapat dan pola pikir kami tidak lah jauh berbeda. Steatment yang kuat disertai bukti yang konkrit merupakan hal yang sangat penting. Kita juga harus mendengarkan pengakuan dari terduga, selain itu opini dan pendapat saksi juga pelu kami pertimbangkan.

 

 

Sumber :

Jayanto. 2021. Apakah-kebenaran-itu-Apa-perbedaan-antara-benar-dan-salah

https://id.quora.com/Apakah-kebenaran-itu-Apa-perbedaan-antara-benar-dan-salah

http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/download/2381/pdf


0 Comments