Yang Tidak Bersalah Akan Terbukti Tidak Bersalah
Tulisan
Untuk Ujian Tengah Semester
Psikologi Sosial 2
Dosen Pengampu: Arundati Shinta
Salah satu kebenaran adalah
segala yang terbentuk tidaklah kekal. Ketidak-kekalan berlaku dari dahulu,
sekarang dan di waktu yang akan datang, berlaku dimanapun, siapapun, yang
menolak, yang menerima, yang mengetahui dan yang tidak mengetahui, hakekatnya
ketidak-kekalan adalah berlaku secara universal dan tidak pernah berubah. Karena
masih banyak orang terdelusi, maka tidak semua orang dapat melihat dan menerima
kebenaran, sehingga muncul lah kebenaran yang disepakati oleh beberapa orang
atau kelompok orang, kebenaran seperti ini bukanlah kebenaran, namun hanya
kebenaran semu. Benar dan Salah adalah kata sifat yang muncul dari persepsi
seseorang atau kelompok. Persepsi ini ada dari pengalaman atau pelajaran yang pernah ia terima, persepsi benar
atau salah dapat muncul karena kesepakatan, yang belum tentu merupakan
"kebenaran". Karena berasal "benar" dan "salah"
berasal dari persepsi, maka "tidak salah" juga berasal dari persepsi,
yang pada akhirnya tergantung pada kepenting "aku" masing-masing
pribadi.
Setiap orang yang disangka,
ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib
dianggap tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan
kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 8 ayat (1) UU
Nomor 48 Tahun 2009 selanjutnya disebut sebagai UU Kekuasaan Kehakiman).
Ketentuan ini, dikenal dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of
innocence), yang menginginkan agar setiap orang yang menjalani proses perkara
tetap dianggap sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya.
Putusan hakim, sebagai
hukum, harus di anggap sebagai suatu kebenaran sesuai dengan asas res judicate pro veritate habetur. Semua
putusan hakim, mengikat para pihak yang ber-sengketa sejak diucapkan pada
sidang terbuka untuk umum dan mempunyai kekuatan berlaku apabila putusan
tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Pada dasarnya, problematik
penerapan asas praduga tak bersalah dalam perkara pidana ini, berkaitan dengan
kedudukan yang tidak seimbang antara tersangka/terdakwa dengan aparat hukum
yang berkepentingan, sehingga dikuatirkan terjadi tindakan sewenangwenang dari
aparat hukum. Hukum pidana, sebagai hukum publik, mengatur kepentingan umum,
sehingga berhubungan dengan negara dalam melindungi kepentingan umum, sedangkan
hukum perdata yang merupakan hukum privat pada umumnya mengatur kepentingan
pribadi, lebih diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam menuntut
kepentingannya yang dilanggar sesuai dengan asas point d’interet point
d’action. Kedudukan tidak seimbang dalam perkara pidana memungkinkan terjadinya
perlakuan sewenang-wenang dari aparat hukum terhadap tersangka/terdakwa yang
dianggap telah melanggar kepentingan umum dalam proses pemidanaan sebagai orang
yang bertanggung jawab atas terjadinya ketidakseimbangan tatanan dalam
masyarakat akibat adanya pelanggaran hukum.
Dalam
suatu kesempatan penulis dengan 9 orang lainnya ditugaskan untuk menilai salah
satu orang, apakah orang tersebut salah atau tidak bersalah, dan penulis tahu
betul bahwa orang tersebut tidak bersalah, penulis selaku penilai mempunyai
latar belakang ekonomi yang sama, status social serta Pendidikan yang sama
dengan 9 penilai yang lain, seperti yang penulis sampaikan diwal, suatu hal
dikatakan salah dan benar hanya didasarkan pada peraturan semata, benar dan
salah nya seseorang hanyalah bersifat semu, namun sudah tugas penulis sebagai
penilai yang mengetahui bahwa orang yang penulis nilai ada lah orang yang tidak
bersalah “dalam penilaian kelompok ini” tentu sudah menjadi kewajiban penulis
untuk membuktikan bawah orang ini tidak bersalah.
Ada
banyak hal yang perlu penulis lakukan untuk membuktikan bahwa orang yang kami
nilai tidaklah bersalah, pertama penulis harus melakukan pendalaman kembali
mengetahui seluk beluk kehidupan orang yang sedang dinilai, kedua meyakinkan
kelompok lain dengan steatment penulis bahwa orang tersebut tidak
bersalah, karena penulis dan 9 orang lain mempunyai latar belakang yang sama
akan lebih mudah menyatukan pendapat dan pola pikir kami tidak lah jauh
berbeda. Steatment yang kuat disertai bukti yang konkrit merupakan hal yang
sangat penting. Kita juga harus mendengarkan
pengakuan dari terduga, selain itu opini dan pendapat saksi juga pelu kami
pertimbangkan.
Sumber
:
Jayanto.
2021. Apakah-kebenaran-itu-Apa-perbedaan-antara-benar-dan-salah
https://id.quora.com/Apakah-kebenaran-itu-Apa-perbedaan-antara-benar-dan-salah
http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/download/2381/pdf
0 Comments