Ringkasan koran "Chashback " spesial untuk para koruptor
“
CHASHBACK “ SPESIAL UNTUK PARA KROUPTOR
Tugas
ke -1 essay Meringkas artikel koran
Psikologi
Sosial 2
Dosen
pengampu : Arundati Shinta
Nama :
Aprilia Nita Ningrum
NIM :
2021011048
Kelas reguler
Topik
|
“let
the punish men fit the crime” sebuah postulat dari cicero yang menekankan
bahwa setiap hukuman harus sesuai dengan kejahatannya. Sebuah postulat yang
tidak mudah untuk diterapkan. |
Sumber
|
Muhammad
Fatahillah Akbar, Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada. Kompas, 14 September.
Hal. 7 |
Ringkasan
|
≠
bagaimana cara mengukur hukuman yang tepat dengan kejahatannya? Menurut
Montag dan Tremawan dalam penelitiannya bahwa penjatuhan pidana tidak hanya
cocok dengan kejahatannya,tetapi juga harus sesuai dengan pelakunya.
Penjatuhan sanksi pidana kontemporer bertujuan bahwa sanksi pidana harus memberikan
edukasi bahwa perbuatan tersebut buruk dan harus dihindari. Hukuman
dijatuhkan bukan karena kejahatan yang dilakukan tetapi untuk agar tidak
melakukan perbuatan tersebut. Sayangnya, konsep pidana terlihat tidak
sepenuhnya jalan dengan penjatuhan dan pelaksana pidana koruptor di
Indonesia. ≠
dasar hukum pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana ada di
Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakat dan berbagai aturan dari
Undang-Undang permasyarkatan sebelumnya. Tujuan
pemberian remisi dan pembebasan bersyarat adalah untuk merehabilitasi
terpidana sehingga dapat berkelakuan baik di lembaga permasyarakatan (lapas)
dan dapat diterima baik oleh masyarakat. Namun, hak remisi dan pembebasan
bersyarat sempat dibatasi oleh pertauran pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012
yang mengubah PP no 32 tahun 1999 tentang pelaksanaan hak warga Binaan
permasyarakatan. Pasal 34A PP mengatur narapidana kroupsi dapat menerima
remisi dan pembebasan bersyarat jika memenuhi ketentuan, bersedia bekerja
sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan dan telah membayar lunas
denda dan uang pengganti. Tetapi ketentuan pasal 34A telah dicabut oleh
Mahkamah Agung dalam uji materi pada Putusan Nomor 28P/HUM 2021 ≠
menurut Mahkamah Agung pada tahun 2021, ketentuan pasal 34A PP tahun 2012
bertentangan dengan semangat rehabilitas dan reintegrasi sosial dan komsep keadilan
restoratif. Putusan MA sangat beda dengan putusan judicial review MA tahun
2013 yakni putusan Nomor 51/P/HUM/2013. Dalam putusan itu bahwa MA menilai,
memberikan pengaturan yang berbeda terhadap hal yang mencerminkan rasa
keadilan masyarakat karena kejahatan korupsi memiliki dampak seperti keruskan
moral, sosial dan ekonomi, karena itu, pada 2013 menolak permohonan uji
materi tersebut dan pembatalan pasal ini diperkuat dengan pasal 10 UU
permasyarkatan Tahun 2022 bahwa narapidana yang telah memenuhi syarat “tanpa
terkecuali” berhak menerima “remisi” dan “pembebasan bersyarat” ≠
penjelasan pasal 10 UU permasyarakatan membuka peluang kembali untuk menuntut
pencabutan hak remisi dan pembebasa bersyarat jika memang perbuatan
koruptifnya memiliki dampak masif dan memerlukan pembinaan yang berbeda yang
terlihat dalam semangat PP No 99 tahun 2012. Untuk memperkuat ini perlu
perbaikan UU kroupsi yang menambahkan pengaturan pencabutan hak remisi dan
pembebasan besyarat untuk memperkuat penegakan kroupsi. |
Permasalahan
|
Dalam
kasus Pinangki yang menjadi Agen Joko Tjandra untuk memuluskan proses
hukumnya yang menerima imbalan 500.000 dollar AS dan melakukan suap terhadap
penegak hukum dilingkungan kejaksaan Agung dan MA. Pinangki dituntut hanya 4
tahun padahal dakwaan suap dan pencucian uang. Dan jika dibandingkan First
travel yang tersangka didakwa pasal penipuan dan pencucian uang dituntun 20
tahun sedangkan pinangki hanya dituntut 4 tahun. Kelemahan dalam penegakan
hukum ini yang berakibat lemahnya efektivitas penjeraan tindak pidana
korupsi. |
Opini
saya |
Hendaknya
keadilan hukum diindonesia adalah memperkuat pemberantasan korupsi diwilayah
penegakan hukum. Dampak dari ketidakadilan ini akan berpengaruh pada aspek
sosial dan ekonomi yaitu terjadi ketimpangan, rakyat yang sulit makin
kesulitan dan petinggi yang kaya makin makmur dan berlimpah ·
Hal-hal yang sudah saya lakukan dalam kehidupan
sehari-hari untuk memerangi keadilan adalah -
Membuktikan secara tegas yang mana salah dan mana
yang benar -
Tidak menerima suap dalam bentuk apapun -
Tidak terpengaruh oleh pihak siapapun |
0 Comments