Ringkasan koran "Chashback " spesial untuk para koruptor

 

“ CHASHBACK “ SPESIAL UNTUK PARA KROUPTOR

Tugas ke -1 essay Meringkas artikel koran

Psikologi Sosial 2

Dosen pengampu : Arundati Shinta

                                                                             



Nama   : Aprilia Nita Ningrum

NIM    : 2021011048

Kelas reguler

Topik

“let the punish men fit the crime” sebuah postulat dari cicero yang menekankan bahwa setiap hukuman harus sesuai dengan kejahatannya. Sebuah postulat yang tidak mudah untuk diterapkan.

Sumber

Muhammad Fatahillah Akbar, Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Kompas, 14 September. Hal. 7

Ringkasan

≠ bagaimana cara mengukur hukuman yang tepat dengan kejahatannya? Menurut Montag dan Tremawan dalam penelitiannya bahwa penjatuhan pidana tidak hanya cocok dengan kejahatannya,tetapi juga harus sesuai dengan pelakunya. Penjatuhan sanksi pidana kontemporer bertujuan bahwa sanksi pidana harus memberikan edukasi bahwa perbuatan tersebut buruk dan harus dihindari. Hukuman dijatuhkan bukan karena kejahatan yang dilakukan tetapi untuk agar tidak melakukan perbuatan tersebut. Sayangnya, konsep pidana terlihat tidak sepenuhnya jalan dengan penjatuhan dan pelaksana pidana koruptor di Indonesia.

≠ dasar hukum pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana ada di Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakat dan berbagai aturan dari Undang-Undang permasyarkatan sebelumnya.

Tujuan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat adalah untuk merehabilitasi terpidana sehingga dapat berkelakuan baik di lembaga permasyarakatan (lapas) dan dapat diterima baik oleh masyarakat. Namun, hak remisi dan pembebasan bersyarat sempat dibatasi oleh pertauran pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 yang mengubah PP no 32 tahun 1999 tentang pelaksanaan hak warga Binaan permasyarakatan. Pasal 34A PP mengatur narapidana kroupsi dapat menerima remisi dan pembebasan bersyarat jika memenuhi ketentuan, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti. Tetapi ketentuan pasal 34A telah dicabut oleh Mahkamah Agung dalam uji materi pada Putusan Nomor 28P/HUM 2021

≠ menurut Mahkamah Agung pada tahun 2021, ketentuan pasal 34A PP tahun 2012 bertentangan dengan semangat rehabilitas dan reintegrasi sosial dan komsep keadilan restoratif. Putusan MA sangat beda dengan putusan judicial review MA tahun 2013 yakni putusan Nomor 51/P/HUM/2013. Dalam putusan itu bahwa MA menilai, memberikan pengaturan yang berbeda terhadap hal yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat karena kejahatan korupsi memiliki dampak seperti keruskan moral, sosial dan ekonomi, karena itu, pada 2013 menolak permohonan uji materi tersebut dan pembatalan pasal ini diperkuat dengan pasal 10 UU permasyarkatan Tahun 2022 bahwa narapidana yang telah memenuhi syarat “tanpa terkecuali” berhak menerima “remisi” dan “pembebasan bersyarat”

≠ penjelasan pasal 10 UU permasyarakatan membuka peluang kembali untuk menuntut pencabutan hak remisi dan pembebasa bersyarat jika memang perbuatan koruptifnya memiliki dampak masif dan memerlukan pembinaan yang berbeda yang terlihat dalam semangat PP No 99 tahun 2012. Untuk memperkuat ini perlu perbaikan UU kroupsi yang menambahkan pengaturan pencabutan hak remisi dan pembebasan besyarat untuk memperkuat penegakan kroupsi.

  

 

Permasalahan

Dalam kasus Pinangki yang menjadi Agen Joko Tjandra untuk memuluskan proses hukumnya yang menerima imbalan 500.000 dollar AS dan melakukan suap terhadap penegak hukum dilingkungan kejaksaan Agung dan MA. Pinangki dituntut hanya 4 tahun padahal dakwaan suap dan pencucian uang. Dan jika dibandingkan First travel yang tersangka didakwa pasal penipuan dan pencucian uang dituntun 20 tahun sedangkan pinangki hanya dituntut 4 tahun. Kelemahan dalam penegakan hukum ini yang berakibat lemahnya efektivitas penjeraan tindak pidana korupsi.

Opini saya

Hendaknya keadilan hukum diindonesia adalah memperkuat pemberantasan korupsi diwilayah penegakan hukum. Dampak dari ketidakadilan ini akan berpengaruh pada aspek sosial dan ekonomi yaitu terjadi ketimpangan, rakyat yang sulit makin kesulitan dan petinggi yang kaya makin makmur dan berlimpah

·         Hal-hal yang sudah saya lakukan dalam kehidupan sehari-hari untuk memerangi keadilan adalah

-          Membuktikan secara tegas yang mana salah dan mana yang benar

-          Tidak menerima suap dalam bentuk apapun

-          Tidak terpengaruh oleh pihak siapapun








0 Comments