Meringkas Artikel Koran & Opini Saya
Sabung
Ayam di Wonosari
Clara
Putri Ignasia Selu
Dosen Pengampu : Arundati Shinta
Kelas : Reguler
Fakultas Psikologi Universitas
Sarjanawiyata Tamansiswa
Topik |
Perilaku sebagian warga Wonosari
yang melakukan perbuatan tidak terpuji yaitu sabung ayam, mengakibatkan 19
orang diamankan dan 2 orang jadi tersangka. |
Sumber |
Sumantri, E. B. ( 2022 ). Sabung
Ayam di Wonosari. Koran, 19 September. Hal, 14. |
Ringkasan |
Ø
Petugas
Polres Gunungkidul menetapkan 2 orang sebagai tersangka pelaku judi sabung
ayam di Pasarpiring Kranon, Kepek Wonosari. Pada penggeberekan awal polisi
mengamankan 19 orang yang diduga terlibat. Selain
menetapkan dua orang sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti
yang disita. Di antaranya 2 ekor ayam, 2 keranjang ayam ( kiso ), 2 kurungan
bambu, 2 lembar uang taruhan, 1 ember, 4 spons dan 1 HP. Para
pejudi sabung ayam itu diamankan sekitar pukul 07.30 oleh Tim Resmob Polres
Gunungkidul, setelah mendapat laporan mengenai adanya praktik perjudian jenis
sabung ayam dengan uang tunai sebagai taruhan. Ø
Sementara
itu terdapat juga kasus pencurian kambing dibeberapa wilayah daerah
Gunungkidul. Terdapat sebanyak 10 ekor kambing yang dikembalikkan tersebut
belum sempat terjual dan masih ditampung tersangka. Dijelaskan, dalam
melakukan aksinya di sejumlah tempat dilakukan seorang dan menyamar sebagai
tukang tagih sebuah ‘ bank plecit ‘ Ø
Dalam
kasus ini polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX Napol AD
2095 RB dan satu pasang sepatu berwarna merah yang dikenakan oleh pelaku.
Barang bukti yang dikenakan oleh pelaku tersebut menjadi petunjuk petugas
untuk meringkusnya. Adapun penangkapan tersangka berawal dari rekaman CCTV di
pintu gerbang atau wilayah perbatasan antara Gunungkidul dengan Jawa Tengah.
Dalam perkara ini CA terancam pidana penjara paling 7 tahun atau melanggar
pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Permasalahan |
Pada jaman sekarang, sudah tidak
heran lagi dengan bentuk perjudian yang beraneka ragam. Walaupun sudah di
tegur bahkan ditindaklanjuti ke tahap kepolisian, masih banyak saja yang
tidak menyadari perbuatan mereka. Malah lebih parah. Kejadian seperti ini perlu
adanya tindakan yang benar – benar bikin jera para pemain juni tersebut.
Tidak hanya di Gunungkidul saja, kegiatan sabung ayam ini hampir ada
diseluruh wilayah Indonesia. |
Opini saya |
·
Perbuatan
sabung ayam, pencurian dalam agama saja di larang keras. Sekalipun niatnya
hanya untuk bersenang – senang. Tidak hanya sabung ayam, permainan sejenisnya
juga di larang. Kenapa di larang? Dalam ajaran Islam, mengadu binatang adalah
tindakan menyakiti yang tidak menyakiti yang tidak faedahnya sama sekali.
Tidak hanya dalam agama Islam saja, semua agama melarang perbuatan tidak
terpuji seperti ini. ·
Untuk
itu, perlu adanya sosialisasi dalam lingkungan keluarga, sekolah dan
masyarakat. Agar kejadian seperti ini tidak terjadi secara terus – menerus.
Apa yang harus dilakukan agar masyarakat tidak kecanduan dengan judi.: 1.
Pihak
berwajib atau tim kepolisian melakukan sosialisasi ke desa -desa atau
diwilayah masyarakat, agar tidak melakukan kejadian seperti ini. 2.
Akui
dengan jujur bahwa ada niatan untuk melakukan perjudian dan jujur bahwa
pernah melakukan itu. Serta renungkan kehidupan jika kecanduan berjudi,
apalagi jika perbuatan ini sampai di tangkap oleh pihak berwajib. 3.
Melakukan
terapi kognitif perilaku ( CBT ), terapi ini diupayakan untuk mengubah
keyakinan yang menjadi basis perilaku deskrutif. Dalam kasus perjudian,
perilaku deskrutif tersebut adalah rasa ketagihan mempertaruhkan uang dalam
permaianan. Terapi ini juga dapat membantu agar mengenali dampak negatif
dalam perilaku judi dan menggantikannya dengan perilaku yang lebih positif. 4.
Bergabung
dengan kelompok dukungan. Ada sejumlah program penyembuhan judi menyediakan
kelompok dukungan yang berfungsi sebagai wadah diskusi sejawat. 5.
Perlu
adanya dukungan keluarga untuk melakukan penyembuhan judi ini. Karena
keluarga mempunyai peran penting dalam mengatasi masalah. 6.
Orang yang kecanduan judi dapat menyibukkan
diri mereka dengan aktivitas lain yang lebih baik. Seperti mengikuti kegiatan
yang diadakan oleh RT/RW setempat. Misalnya ikut kerja bakti, ikut melakukan
ronda malam bersama warga lainnya. 7.
Serta,
harus memperhatikan cara mengatur keuangan secara hati – hati dengan bantuan
orang lain, seperti orang tua, istri maupun anak. Untuk itu, segala bentuk
pengeluaran harus diperhatikan juga, agar saat kekurangan uang kita tidak
gegabah sehingga melakukan judi. |
0 Comments