Meringkas Artikel Koran & Opini Saya

 

                                                     Sabung Ayam di Wonosari

                                                        Clara Putri Ignasia Selu

                                               Dosen Pengampu : Arundati Shinta

                                                         Kelas        : Reguler

                             Fakultas Psikologi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa



                                               

                                                           

 

Topik

Perilaku sebagian warga Wonosari yang melakukan perbuatan tidak terpuji yaitu sabung ayam, mengakibatkan 19 orang diamankan dan 2 orang jadi tersangka.

Sumber

Sumantri, E. B. ( 2022 ). Sabung Ayam di Wonosari. Koran, 19 September. Hal, 14.

Ringkasan

Ø  Petugas Polres Gunungkidul menetapkan 2 orang sebagai tersangka pelaku judi sabung ayam di Pasarpiring Kranon, Kepek Wonosari. Pada penggeberekan awal polisi mengamankan 19 orang yang diduga terlibat.

Selain menetapkan dua orang sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang disita. Di antaranya 2 ekor ayam, 2 keranjang ayam ( kiso ), 2 kurungan bambu, 2 lembar uang taruhan, 1 ember, 4 spons dan 1 HP.

Para pejudi sabung ayam itu diamankan sekitar pukul 07.30 oleh Tim Resmob Polres Gunungkidul, setelah mendapat laporan mengenai adanya praktik perjudian jenis sabung ayam dengan uang tunai sebagai taruhan.

Ø  Sementara itu terdapat juga kasus pencurian kambing dibeberapa wilayah daerah Gunungkidul. Terdapat sebanyak 10 ekor kambing yang dikembalikkan tersebut belum sempat terjual dan masih ditampung tersangka. Dijelaskan, dalam melakukan aksinya di sejumlah tempat dilakukan seorang dan menyamar sebagai tukang tagih sebuah ‘ bank plecit ‘

Ø  Dalam kasus ini polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX Napol AD 2095 RB dan satu pasang sepatu berwarna merah yang dikenakan oleh pelaku. Barang bukti yang dikenakan oleh pelaku tersebut menjadi petunjuk petugas untuk meringkusnya. Adapun penangkapan tersangka berawal dari rekaman CCTV di pintu gerbang atau wilayah perbatasan antara Gunungkidul dengan Jawa Tengah. Dalam perkara ini CA terancam pidana penjara paling 7 tahun atau melanggar pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Permasalahan

Pada jaman sekarang, sudah tidak heran lagi dengan bentuk perjudian yang beraneka ragam. Walaupun sudah di tegur bahkan ditindaklanjuti ke tahap kepolisian, masih banyak saja yang tidak menyadari perbuatan mereka. Malah lebih parah. Kejadian seperti ini perlu adanya tindakan yang benar – benar bikin jera para pemain juni tersebut. Tidak hanya di Gunungkidul saja, kegiatan sabung ayam ini hampir ada diseluruh wilayah Indonesia.

Opini saya

·         Perbuatan sabung ayam, pencurian dalam agama saja di larang keras. Sekalipun niatnya hanya untuk bersenang – senang. Tidak hanya sabung ayam, permainan sejenisnya juga di larang. Kenapa di larang? Dalam ajaran Islam, mengadu binatang adalah tindakan menyakiti yang tidak menyakiti yang tidak faedahnya sama sekali. Tidak hanya dalam agama Islam saja, semua agama melarang perbuatan tidak terpuji seperti ini.

·         Untuk itu, perlu adanya sosialisasi dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Agar kejadian seperti ini tidak terjadi secara terus – menerus. Apa yang harus dilakukan agar masyarakat tidak kecanduan dengan judi.:

1.       Pihak berwajib atau tim kepolisian melakukan sosialisasi ke desa -desa atau diwilayah masyarakat, agar tidak melakukan kejadian seperti ini.

2.       Akui dengan jujur bahwa ada niatan untuk melakukan perjudian dan jujur bahwa pernah melakukan itu. Serta renungkan kehidupan jika kecanduan berjudi, apalagi jika perbuatan ini sampai di tangkap oleh pihak berwajib.

3.       Melakukan terapi kognitif perilaku ( CBT ), terapi ini diupayakan untuk mengubah keyakinan yang menjadi basis perilaku deskrutif. Dalam kasus perjudian, perilaku deskrutif tersebut adalah rasa ketagihan mempertaruhkan uang dalam permaianan. Terapi ini juga dapat membantu agar mengenali dampak negatif dalam perilaku judi dan menggantikannya dengan perilaku yang lebih positif.

4.       Bergabung dengan kelompok dukungan. Ada sejumlah program penyembuhan judi menyediakan kelompok dukungan yang berfungsi sebagai wadah diskusi sejawat.

5.       Perlu adanya dukungan keluarga untuk melakukan penyembuhan judi ini. Karena keluarga mempunyai peran penting dalam mengatasi masalah.

6.        Orang yang kecanduan judi dapat menyibukkan diri mereka dengan aktivitas lain yang lebih baik. Seperti mengikuti kegiatan yang diadakan oleh RT/RW setempat. Misalnya ikut kerja bakti, ikut melakukan ronda malam bersama warga lainnya.

7.       Serta, harus memperhatikan cara mengatur keuangan secara hati – hati dengan bantuan orang lain, seperti orang tua, istri maupun anak. Untuk itu, segala bentuk pengeluaran harus diperhatikan juga, agar saat kekurangan uang kita tidak gegabah sehingga melakukan judi.  

 

 

 

 

 

0 Comments