ALAM ADALAH IBU, YANG HARUS DI CINTAI SEPANJANG MASA
Yoel Sampe Toding
2019011054
Psikologi Lingkungan Paralel
Penebangan Hutan Secara Liar
Penebangan
hutan merupakan usaha menebang atau memotong kayu yang ada dalam kawasan hutan,
baik yang dilakukan oleh orang perorangan maupun oleh badan usaha. Penebangan
hutan ini dapat dibenarkan apabila pelaku penebangan hutan mempunyai izin
menebang pohon dihutan. Hutan merupakan kumpulan pohon-pohon dan hewan yang
berada dalam suatu kawasan yang saling berinteraksi mereka hidup diatas tanah
yang hidup dalam keseimbangan. Hutan ini
akan tetap lestari apabila kita mau melestarikannya, namun apabila tidak
dilestarikan maka akan timbul kepunahan terhadap ekosistem hutan tersebut.
Kepunahan dan kerusakan hutan ini salah satunya bisa disebabkan oleh penebangan
hutan secara liar dan oleh sebab itu fungsi hutan sebagai penyimpanan air tanah
juga akan terganggu akibat terjadinya pengerusakan hutan yang terus menerus.
Hal ini akan dampak pada semakin seringnya terjadinya kekeringan dimusim
kemarau dan banjir serta tanah longsor dimusim penghujan.
Akibat
Penebangan Hutan Secara Liar
Kerusakan
hutan akan menimbulkan beberapa dampak negatif yang besar di bumi:
1. Efek Rumah Kaca (Green House
Effect)
Hutan
merupakan paru-paru bumi yang mempunyai fungsi mengabsorsi gas Co2.
Berkurangnya hutan dan meningkatnya pemakaian energi fosil (minyak, batubara
dll) akan menyebabkan kenaikan gas Co2 di atmosfer yang menyelebungi bumi. Gas
ini makin lama akan semakin banyak, yang akhirnya membentuk satu lapisan yang
mempunyai sifat seperti kaca yang mampu meneruskan pancaran sinar matahari yang
berupa energi cahaya ke permukaan bumi, tetapi tidak dapat dilewati oleh
pancaran energi panas dari permukaan bumi. Akibatnya energi panas akan
dipantulkan kembali kepermukaan bumi oleh lapisan Co2 tersebut, sehingga
terjadi pemanasan di permukaan bumi. Inilah yang disebut efek rumah kaca.
Keadaan ini menimbulkan kenaikan suhu atau perubahan iklim bumi pada umumnya.
Kalau ini berlangsung terus maka suhu bumi akan semakin meningkat, sehingga
gumpalan es di kutub utara dan selatan akan mencair. Hal ini akhirnya akan
berakibat naiknya permukaan air laut, sehingga beberapa kota dan wilayah di
pinggir pantai akan terbenam air, sementara daerah yang kering karena kenaikan
suhu akan menjadi semakin kering.
2. Kerusakan Lapisan Ozon
Lapisan
Ozon (O3) yang menyelimuti bumi berfungsi menahan radiasi sinar ultraviolet yang
berbahaya bagi kehidupan di bumi. Di tengah-tengah kerusakan hutan,
meningkatnya zat-zat kimia di bumi akan dapat menimbulkan rusaknya lapisan
ozon. Kerusakan itu akan menimbulkan lubang-lubang pada lapisan ozon yang makin
lama dapat semakin bertambah besar. Melalui lubang-lubang itu sinar ultraviolet
akan menembus sampai ke bumi, sehingga dapat menyebabkan kanker kulit dan
kerusakan pada tanaman-tanaman di bumi.
3. Kepunahan Spesies
Hutan
di Indonesia dikenal dengan keanekaragaman hayati di dalamnya. Dengan rusaknya
hutan sudah pasti keanekaragaman ini tidak lagi dapat dipertahankan bahkan akan
mengalami kepunahan. Dalam peringatan Hari Keragaman Hayati Sedunia dua tahun
yang lalu Departemen Kehutanan mengumumkan bahwa setiap harinya Indonesia
kehilangan satu species (punah) dan kehilangan hampir 70% habitat alami pada
sepuluh tahun terakhir ini.
4. Merugikan Uang Negara
Sebenarnya
bila pemerintah mau mengelola hutan dengan lebih baik, jujur dan adil,
pendapatan dari sektor kehutanan sangat besar. Tetapi yang terjadi adalah
sebaliknya. Misalnya tahun 2003 jumlah produksi kayu bulat yang legal (ada
ijinnya) adalah sebesar 12 juta m3/tahun. Padahal kebutuhan konsumsi kayu
keseluruhan sebanyak 98 juta m3/tahun. Data ini menunjukkan terdapat
kesenjangan antara pasokan dan permintaan kayu bulat sebesar 86 juta m3.
Kesenjangan teramat besar ini dipenuhi dari pencurian kayu (illegal loging).
Dari praktek tersebut diperkirakan kerugian yang dialami Indonesia mencapai
Rp.30 trilyun/tahun. Hal inilah yang menyebabkan pendapatan sektor kehutanan
dianggap masih kecil yang akhirnya mempengaruhi pengembangan program pemerintah
untuk masyarakat Indonesia.
5. Banjir
Dalam
peristiwa banjir yang sering melanda Indonesia akhir-akhir ini, disebutkan
bahwa salah satu akar penyebabnya adalah karena rusaknya hutan yang berfungsi
sebagai daerah resapan dan tangkapan air (catchment area). Hutan yang berfungsi
untuk mengendalikan banjir di waktu musim hujan dan menjamin ketersediaan air
di waktu musim kemarau, akibat kerusakan hutan makin hari makin berkurang
luasnya. Tempat-tempat untuk meresapnya air hujan (infiltrasi) sangat
berkurang, sehingga air hujan yang mengalir di permukaan tanah jumlahnya
semakin besar dan mengerosi daerah yang dilaluinya. Limpahannya akan menuju ke
tempat yang lebih rendah sehingga menyebabkan banjir.
Bencana banjir dapat akan semakin
bertambah dan akan berulang apabila hutan semakin mengalami kerusakan yang
parah. Tidak hanya akan menimbulkan kerugian materi, tetapi nyawa manusia akan
menjadi taruhannya. Banjir di Jawatimur dan Jawa tengah adalah contoh nyata.
Dampak Penebangan Hutan Secara Liar
1. Tanah Longsor
Tanah
longsor, yang apabila hujan, tanah tidak mampu lagi menahan air sepenuhnya
karena tidak adanya bantuan dari akar.
2. Kemarau
Kemarau,
terjadi karena tidak ada lagi akar pohon yang bisa menyimpan cadangan air,
sehingga tanah menjadi tandus.
3. Punahnya Hewan-hewan Di Hutan
Memicu
punah nya hewan-hewan yang tinggal di hutan tersebut karena habitat atau tempat
tinggalnya sudah tidak ada lagi karena sudah ditebang oleh orang-orang yang
tidak bertanggung jawab.
4. Kekayaan Hutan Menjadi Lebih
Sedikit
Kekayaan
hutan tentunya akan menjadi lebih sedikit akibat adanya penebangan hutan secara
liar atau ilegal tersebut .
Tindakan atau Upaya Mengatasi
Penebangan Hutan Secara Liar
Ø Penduduk
lokal biasanya bergantung pada penebangan hutan di hutan hujan untuk kayu bakar
dan bahan bangunan. Bagaimanapun, saat ini wilayah dengan populasi manusia yang
besar, curamnya peningkatan jumlah orang yang menebangi pohon di suatu wilayah
hutan hujan bisa jadi sangat merusak. Sebagai contoh, beberapa wilayah di
hutan-hutan di sekitar kamp-kamp pengungsian di Afrika Tengah (Rwanda dan
Congo) benar-benar telah kehilangan seluruh pohonnya
Ø Dalam
hal penebangan hutan secara konservatif, denagn cara menebang pohon yang sudah
tidak berproduktif lagi. Jangan sampai pohon yang masih muda dan masih
berproduktif ditebang.
Ø Melakukan
pembenahan terhadap sistem hukum yang mengatur tentang pengelolaan hutan menuju
sistem hukum yang responsif yang didasari prinsip-prinsip keterpaduan,
pengakuan hak-hak asasi manusia, serta keseimbangan ekologis, ekonomis, dan
pendekatan neo-humanisme.
Ø Melakukan
program reboisasi secara rutin dan pemantauan tiap bulannya dengan dikoordinir
oleh tokoh-tokoh masyarkat setempat. Dengan adanya pemantauan tersebut, maka
hasil kerja keras dari reboisasi yang telah dilaksanakan akan tetap terpantau
secara rutin mengenai perkembanganya dan potensi ke depannya.
Hutan
merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai harganya karena didalamnya
terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil
hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta
kesuburan tanah, dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan dan perlindungannya
diatur oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah. Kebakaran dan penebangan
liar merupakan salah satu bentuk gangguan terhadap sumberdaya hutan dan akhir-akhir
ini makin sering terjadi. Kebakaran dan penebangan hutan menimbulkan kerugian
yang sangat besar dan dampaknya sangat luas, bahkan melintasi batas negara. Di
sisi lain upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan selama ini masih
belum memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu perlu perbaikan secara
menyeluruh, terutama yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat pinggiran
atau dalam kawasan hutan.
Berbagai
upaya perbaikan yang perlu dilakukan antara lain dibidang penyuluhan kepada
masyarakat khususnya yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab kebakaran
hutan, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah terutama dari Departemen
Kehutanan, peningkatan fasilitas untuk mencegah dan menanggulagi kebakaran
hutan, dan penebangan liar ,pembenahan bidang hukum dan penerapan sangsi secara
tegas. Akibat penebangan hutan, 2100 mata air mengering dan akibat dari
penebangan juga mengakibatkan kerusakan sumber air (mata air) akan semakin
cepat.
Saran:
Hutan
yang kita miliki harus dilestarikan sehingga anak cucu kita bisa menikmati
hutan yang kita miliki. Kita tidak boleh memanfaatkan hutan secara sembarangan,
kalau hutan yang kita miliki habis maka akan terancam bencana, agar hutan kita
tetap lestari maka kita harus melestarikannya.
1 Comments
Wkwk
BalasHapus