ALAM ADALAH IBU, YANG HARUS DI CINTAI SEPANJANG MASA

Yoel Sampe Toding

2019011054

Psikologi Lingkungan Paralel 



Penebangan Hutan Secara Liar

Penebangan hutan merupakan usaha menebang atau memotong kayu yang ada dalam kawasan hutan, baik yang dilakukan oleh orang perorangan maupun oleh badan usaha. Penebangan hutan ini dapat dibenarkan apabila pelaku penebangan hutan mempunyai izin menebang pohon dihutan. Hutan merupakan kumpulan pohon-pohon dan hewan yang berada dalam suatu kawasan yang saling berinteraksi mereka hidup diatas tanah yang hidup dalam keseimbangan.  Hutan ini akan tetap lestari apabila kita mau melestarikannya, namun apabila tidak dilestarikan maka akan timbul kepunahan terhadap ekosistem hutan tersebut. Kepunahan dan kerusakan hutan ini salah satunya bisa disebabkan oleh penebangan hutan secara liar dan oleh sebab itu fungsi hutan sebagai penyimpanan air tanah juga akan terganggu akibat terjadinya pengerusakan hutan yang terus menerus. Hal ini akan dampak pada semakin seringnya terjadinya kekeringan dimusim kemarau dan banjir serta tanah longsor dimusim penghujan.

Akibat Penebangan Hutan Secara Liar

Kerusakan hutan akan menimbulkan beberapa dampak negatif yang besar di bumi:

1. Efek Rumah Kaca (Green House Effect)

Hutan merupakan paru-paru bumi yang mempunyai fungsi mengabsorsi gas Co2. Berkurangnya hutan dan meningkatnya pemakaian energi fosil (minyak, batubara dll) akan menyebabkan kenaikan gas Co2 di atmosfer yang menyelebungi bumi. Gas ini makin lama akan semakin banyak, yang akhirnya membentuk satu lapisan yang mempunyai sifat seperti kaca yang mampu meneruskan pancaran sinar matahari yang berupa energi cahaya ke permukaan bumi, tetapi tidak dapat dilewati oleh pancaran energi panas dari permukaan bumi. Akibatnya energi panas akan dipantulkan kembali kepermukaan bumi oleh lapisan Co2 tersebut, sehingga terjadi pemanasan di permukaan bumi. Inilah yang disebut efek rumah kaca. Keadaan ini menimbulkan kenaikan suhu atau perubahan iklim bumi pada umumnya. Kalau ini berlangsung terus maka suhu bumi akan semakin meningkat, sehingga gumpalan es di kutub utara dan selatan akan mencair. Hal ini akhirnya akan berakibat naiknya permukaan air laut, sehingga beberapa kota dan wilayah di pinggir pantai akan terbenam air, sementara daerah yang kering karena kenaikan suhu akan menjadi semakin kering.

 

2. Kerusakan Lapisan Ozon

Lapisan Ozon (O3) yang menyelimuti bumi berfungsi menahan radiasi sinar ultraviolet yang berbahaya bagi kehidupan di bumi. Di tengah-tengah kerusakan hutan, meningkatnya zat-zat kimia di bumi akan dapat menimbulkan rusaknya lapisan ozon. Kerusakan itu akan menimbulkan lubang-lubang pada lapisan ozon yang makin lama dapat semakin bertambah besar. Melalui lubang-lubang itu sinar ultraviolet akan menembus sampai ke bumi, sehingga dapat menyebabkan kanker kulit dan kerusakan pada tanaman-tanaman di bumi.

3. Kepunahan Spesies

Hutan di Indonesia dikenal dengan keanekaragaman hayati di dalamnya. Dengan rusaknya hutan sudah pasti keanekaragaman ini tidak lagi dapat dipertahankan bahkan akan mengalami kepunahan. Dalam peringatan Hari Keragaman Hayati Sedunia dua tahun yang lalu Departemen Kehutanan mengumumkan bahwa setiap harinya Indonesia kehilangan satu species (punah) dan kehilangan hampir 70% habitat alami pada sepuluh tahun terakhir ini.

 

4. Merugikan Uang Negara

Sebenarnya bila pemerintah mau mengelola hutan dengan lebih baik, jujur dan adil, pendapatan dari sektor kehutanan sangat besar. Tetapi yang terjadi adalah sebaliknya. Misalnya tahun 2003 jumlah produksi kayu bulat yang legal (ada ijinnya) adalah sebesar 12 juta m3/tahun. Padahal kebutuhan konsumsi kayu keseluruhan sebanyak 98 juta m3/tahun. Data ini menunjukkan terdapat kesenjangan antara pasokan dan permintaan kayu bulat sebesar 86 juta m3. Kesenjangan teramat besar ini dipenuhi dari pencurian kayu (illegal loging). Dari praktek tersebut diperkirakan kerugian yang dialami Indonesia mencapai Rp.30 trilyun/tahun. Hal inilah yang menyebabkan pendapatan sektor kehutanan dianggap masih kecil yang akhirnya mempengaruhi pengembangan program pemerintah untuk masyarakat Indonesia.

 

5. Banjir

Dalam peristiwa banjir yang sering melanda Indonesia akhir-akhir ini, disebutkan bahwa salah satu akar penyebabnya adalah karena rusaknya hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan dan tangkapan air (catchment area). Hutan yang berfungsi untuk mengendalikan banjir di waktu musim hujan dan menjamin ketersediaan air di waktu musim kemarau, akibat kerusakan hutan makin hari makin berkurang luasnya. Tempat-tempat untuk meresapnya air hujan (infiltrasi) sangat berkurang, sehingga air hujan yang mengalir di permukaan tanah jumlahnya semakin besar dan mengerosi daerah yang dilaluinya. Limpahannya akan menuju ke tempat yang lebih rendah sehingga menyebabkan banjir.

       Bencana banjir dapat akan semakin bertambah dan akan berulang apabila hutan semakin mengalami kerusakan yang parah. Tidak hanya akan menimbulkan kerugian materi, tetapi nyawa manusia akan menjadi taruhannya. Banjir di Jawatimur dan Jawa tengah adalah contoh nyata.

 

Dampak Penebangan Hutan Secara Liar

1. Tanah Longsor

Tanah longsor, yang apabila hujan, tanah tidak mampu lagi menahan air sepenuhnya karena tidak adanya bantuan dari akar.

2. Kemarau

Kemarau, terjadi karena tidak ada lagi akar pohon yang bisa menyimpan cadangan air, sehingga tanah menjadi tandus.

3. Punahnya Hewan-hewan Di Hutan

Memicu punah nya hewan-hewan yang tinggal di hutan tersebut karena habitat atau tempat tinggalnya sudah tidak ada lagi karena sudah ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

4. Kekayaan Hutan Menjadi Lebih Sedikit

Kekayaan hutan tentunya akan menjadi lebih sedikit akibat adanya penebangan hutan secara liar atau ilegal tersebut .

 

Tindakan atau Upaya Mengatasi Penebangan Hutan Secara Liar

Ø  Penduduk lokal biasanya bergantung pada penebangan hutan di hutan hujan untuk kayu bakar dan bahan bangunan. Bagaimanapun, saat ini wilayah dengan populasi manusia yang besar, curamnya peningkatan jumlah orang yang menebangi pohon di suatu wilayah hutan hujan bisa jadi sangat merusak. Sebagai contoh, beberapa wilayah di hutan-hutan di sekitar kamp-kamp pengungsian di Afrika Tengah (Rwanda dan Congo) benar-benar telah kehilangan seluruh pohonnya

 

Ø  Dalam hal penebangan hutan secara konservatif, denagn cara menebang pohon yang sudah tidak berproduktif lagi. Jangan sampai pohon yang masih muda dan masih berproduktif ditebang.

Ø  Melakukan pembenahan terhadap sistem hukum yang mengatur tentang pengelolaan hutan menuju sistem hukum yang responsif yang didasari prinsip-prinsip keterpaduan, pengakuan hak-hak asasi manusia, serta keseimbangan ekologis, ekonomis, dan pendekatan neo-humanisme.

Ø  Melakukan program reboisasi secara rutin dan pemantauan tiap bulannya dengan dikoordinir oleh tokoh-tokoh masyarkat setempat. Dengan adanya pemantauan tersebut, maka hasil kerja keras dari reboisasi yang telah dilaksanakan akan tetap terpantau secara rutin mengenai perkembanganya dan potensi ke depannya.

 

Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai harganya karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan dan perlindungannya diatur oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah. Kebakaran dan penebangan liar merupakan salah satu bentuk gangguan terhadap sumberdaya hutan dan akhir-akhir ini makin sering terjadi. Kebakaran dan penebangan hutan menimbulkan kerugian yang sangat besar dan dampaknya sangat luas, bahkan melintasi batas negara. Di sisi lain upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan selama ini masih belum memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu perlu perbaikan secara menyeluruh, terutama yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.

Berbagai upaya perbaikan yang perlu dilakukan antara lain dibidang penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab kebakaran hutan, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah terutama dari Departemen Kehutanan, peningkatan fasilitas untuk mencegah dan menanggulagi kebakaran hutan, dan penebangan liar ,pembenahan bidang hukum dan penerapan sangsi secara tegas. Akibat penebangan hutan, 2100 mata air mengering dan akibat dari penebangan juga mengakibatkan kerusakan sumber air (mata air) akan semakin cepat.

Saran:

Hutan yang kita miliki harus dilestarikan sehingga anak cucu kita bisa menikmati hutan yang kita miliki. Kita tidak boleh memanfaatkan hutan secara sembarangan, kalau hutan yang kita miliki habis maka akan terancam bencana, agar hutan kita tetap lestari maka kita harus melestarikannya.

1 Comments