Pengepungan
Asrama Kasaman I
Tugas Psikologi
Lingkungan Semester Genap 2020/2021
Dosen Pengampu :
Arundati Shinta
Nama :
Rizki Dwi Nurcahyo
NIM
: 2018011138
Masyarakat Papua banyak yang kuliah di Yogyakarta, akan tetapi warga Jogja banyak yang beranggapan negatif terhadap orang Papua tersebut. Dikarenakan ada oknum yang apabila sedang mabuk suka berbuat onar, dan imbasnya seakan-akan mahasiswa yang dari Papua semua di pukul rata oleh masyarakat sekitar.
Seperti
yang terjadi pada Asrama Kasaman pada tanggal 14 Juli 2016 itu, mereka dikepung
oleh aparat dan tidak boleh keluar sama sekali. Bahkan mahasiswa Papua yang
berada di dalam asrama pun dipaksa untuk berpuasa, karena untuk membeli makanan
pun tidak diijinkan oleh aparat. Dan juga bala bantuan dari luar yang ingin
memberi bantuan logisttik seperti PMI, teman-teman dari mahasiswa di dalam pun
tidak diperbolehkan masuk oleh para aparat. Akan tetapi, masyarakat sekitar
diam-diam memberi makanan untuk para mahasiswa di dalam seperti ubi-ubian,
beras, dan lain-lain. Dan juga aparat melakukan penangkapan terhadap seorang
mahasiswa Papua bernama Obby kogoya, karena diduga melawan aparat kepolisian.
Pengepungan
tersebut terjadi dikarenakan sebelumnya mahasiswa Papua tersebut ingin
mengadakan aksi damai dengan rute Asrama Mahasiswa Papua di Jalan
Kusumanegara ke Titik Nol KM di Jalan Panembahan Senopati. Titik ini merupakan
lokasi persimpangan strategis yang menjadi pusat pariwisata Yogya, sekaligus
sering dijadikan lokasi unjuk rasa. Akan tetapi, saat sekumpulan mahasiswa
Papua berdemo di Jl.Kusumanegara meneriakkan kebebasan untuk Papua barat. Aksi
klaim kebebasan yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat papua ternyata mendapat
respon dari pemerintah dan ormas dan aparatus refresif kepolisian serta TNI di
Yogyakarta.
Respon
atas aksi masyarakat dan mahasiswa Papua hari itu, mengundang dan memicu
lahirnya reaksi balik oleh ormas dan pemerintah Yogyakarta terlebih saat
gubernur, Hamengku Bowono mengatakan separatisme harus angkat kaki dari bumi
keraton. Bersamaan dengan itu pihak kepolisian dan TNI turun bergandengan
tangan dengan ormas seperti FKPPI, Pemuda Pancasila, Faksi kraton untuk
menghalangi aksi yang akan dilakukan mahasiswa Papua yang tergabung dalam
Aliansi mahasiswa Papua dan Ikatan Pelajar Mahasiswa Papua atau IPMAPA.
Menurut
Pigai ada enam variabel, yaitu pertama
mahasiswa tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat oleh negara, dalam hal
ini aparat kepolisian. Variabel kedua, yakni adanya tindakan kekerasan yang
dilakukan aparat kepolisian. Pigai
menuturkan ada temuan tindakan rasial dalam variabel ketiga. Tindakan rasial
tersebut berupa ungkapan-ungkapan rasis yang ditujukan kepada mahasiswa Papua.
"Itu bertentangan dengan UU Nomor 40." Pada variabel keempat, Komisi
menemukan fakta adanya kelompok intoleran, yakni ormas, yang mendatangi asrama
dengan berorasi yang disertai ungkapan-ungkapan kasar menjurus tindakan rasisme.
Pada temuan variabel kelima, Komisi menduga
pemerintah DIY tidak mencegah tindakan rasial agar tidak meluas. Menurutnya,
hal itu semestinya dilakukan untuk menjaga ketenteraman masyarakat. Temuan
terakhir, Komisi mendapati fakta adanya delapan orang ditahan dan satu di
antaranya menjadi tersangka. Menurut Pigai, setiap orang harus diperlakukan
dengan adil dengan tidak diskriminatif, secara obyektif, dan berimbang sesuai
UU HAM.
Daftar Pustaka
Mutaqim, Ahmad. (2016, Juli 21). Pengepungan
Asrama Mahasiswa Papua di Yogya Langgar HAM. Diakses dari https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/57270/pengepungan-asrama-mahasiswa-papua-di-yogya-langgar-ham
-
Next Essay Lomba Memotret : MANFAAT AIR BAGI PETANI DALAM MENGELOLA SAWAHWahyuni Rahmawatul Hasanah 2018011079Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
-
Previous CARA MENANGGULANGI BANJIR BAGI MASYARAKAT YANG TINGGAL DI PINGGIR SUNGAI Wahyuni Rahmawatul Hasanah 2018011079 Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
0 Comments