Meringkas Artikel Koran & Opini Saya Tentang Jerat Narkoba Mulai Sasar Bocah

Essay 1 Psikologi Sosial

Dosen Pengampu : Arundati Shinta

Disusun oleh : Laela Septiyani

Kelas : Regular





Topik

Polres Sleman Musnahkan 9,9 Kilogram Sabu Hasil Ungkap Jaringan Pengedar Internasional

 

Sumber

Tribun Jogja

 

Ringkasan

Sebanyak 9,94 Kg narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Polres Sleman, Kamis (22/9/2022). Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan peredaran sabu yang berasal dari Sumatra pada Juli lalu.

 

Sabu-sabu tersebut dibungkus dalam kantong teh cina yang terbagi dalam 10 paket, yang kemudian dimasukkan ke dalam kopor warna biru. Sabu tersebut dimusnahkan menggunakan alat insenerator milik BNN Provinsi Jawa Tengah yang didatangkan ke Polres Sleman.

 

Pemusnahan tersebut bertujuan untuk memotong rantai peredaran narkoba khususnya di wilayah Sleman. “Dengan pemusnahan 9,94 Kg sabu ini, Polres  Sleman telah menyelamatkan 20.000 orang, dengan estimasi setiap orang menggunakan 0,5 gram. Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Irwan, menuturkan semua sabu tersebut berasal dari satu kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Sleman pada 21 Juli lalu dengan dua orang tersangka yakni DJP, 26 warga Lampung dan EK, 24, warga Kalimantan Tengah.

Mereka ditangkap di Jalan Lintas Timur Km 180, Simpang Pemantang Mesuji, Lampung. Berdasarkan pemeriksaan, sabu-sabu itu berasal dari Malaysia, melewati Sumatera dan rencananya akan diedarkan di Jawa. “Termasuk DIY dan Sleman” .

 

Sasaran pasar edarnya hamper merata terutama anak usia produktif.  Mulai dari remaja umur 25 dan kisaran 30.

 

Kasus ini merupakan yang terbesar di Polres Sleman,  Jika dirupiahkan, barang bukti sabu itu ditaksir bernilai hingga miliaran rupiah. Ini satu kilogram sekitar Rp 1,3 miliar. Kasus tersebut masih dalam pendalaman anggota polres Sleman.

Hingga saat ini polisi masih mendalami terkait keberadaan kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 144 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat seumur hidup atau mati.

 

 

Permasalahan

Kurangnya pengawasan dan pembinaan yang baik terhadap remaja yang berusia sekitar 25. sehingga mereka masuk dalam pergaulan yang salah dan merusak masa depan mereka dengan berdekam di penjaran.

 

Opini

·       Narkoba sudah diketahui bisa mengakibatkan kecanduan, gangguan serius, penyakit dan kematian. Pada anak remaja.

·       Pada remaja Menyalahgunakan narkoba bisa membuat mengembangkan masalah kesehatan seperti penyakit jantug,tekanan darah dan gangguan.

·       Tindakan baik dalam mengatasi narkotika adalah dengan cara pemusnahan, untuk mencegah dan mengurangi resiko terjadinya penyalahgunan narkoba.

·       Semakin pandainya produsen narkoba didalam menyeludupkan narkoba ke berbagai negara.

·       Adanya aparatur negara dan bahkan kebijakan hokum yang bisa dibeli dengan sejumlah uang. Sehingga memudahkan seseorang untuk mendapatkan narkoba.

 

 

0 Comments