Menegakkan Asas Tidak Bersalah Dan Menjunjung Tinggi Kebenaran


Tulisan Untuk Ujian Tengah Semester Psikologi Sosial 2 


Dosen Pengampu : Arundati Shinta

Oleh : Yunisya Manurung

FAKULTAS PSIKOLOGI

UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA


Menurut Kouzes (2004:17), mengatakan bahwa pemimpin adalah vionir sebagai orang yang bersedia melangkah kedalam situasi yang tidak diketahui. Pemimpin yang mempunyai visi yang jelas dapat menjadi penuntun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin. Menurut Sudriamunawar (2006:1), mengatakan pemimpin adalah seseorang yang memiliki kecakapan tertentu yang dapat mempengaruh para pengikutnya untuk melakukan kerjasama kearahpencapaian tujuanyang telah di tenttukan sebelumnya. Menurut Kartono (2005:51), menyatakan pemimpind adalah seorang pribadi yang memiliki superioritas tertentu, sehingga dia memiliki kewibawaan dan kekuasaan untuk menggerakan orang lain melakukanusaha bersama guna mencapai sasaran tertentu.

Dari berbagai pengertian menurut beberapa ahli diatas, maka penulis menyimpulkan pengertian mengenai pemimpin adalah seseorang yang memiliki kemampuan untuk mengatur, mendorong, mengkoordinasi dan mempengaruhi orang lain dalam rangka melakukan kerjasama kearah pencapaian tujuan bersama yang telah ditentukan.

    Tujuan dari penegakan hukum, sejatinya, adalah untuk mencari kebenaran, keadilan, dan menciptakan kedamaian. Prosedur hukum pun sudah disusun sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya, yaitu suatu jaminan perlindungan hak dan keadilan. Namun, proses penegakan hukum di Indonesia tak pernajh luput dari berbagai sorotan karena penanganan kasus-kasus hukum kerap dibelok-belokkan oleh para penegak hukumnya sendiri. Itulah yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum pun akhirnya luntur.Banyaknya kasus hukum yang di pengadilan telah menunjukkan bahwa penegakan hukum di Tanah Air saat ini memang masih jauh dari yang dicita-citakan. Rule of law seolah menjadi tembok pembatas bagi para penegak hukum untuk melakukan terobosan hukum demi mencari dan menemukan keadilan yang sesungguhnya. Para hakim pun takut melakukan terobosan hukum. Akibatnya, masyarakat tidak bersalah yang justru harus menjadi korban.

Masih terngiang dalam ingatan saya seorang mantri desa, Ramlan, yang menjadi korban ketidakadilan penegakan hukum. Ramlan adalah seorang mantri desa yang menolong warga Kisaran Asahan, Sumatra Utara.. Apa yang dilakukan oleh Ramlan tidak hanya mengobati, tapi juga mengubah pola kesehatan warga menjadi lebih baik. Namun apa yang terjadi, niat baik Ramlan menolong masyarakat malah dinilai melawan hukum.

Adapun keputusan seseorang untuk membela pasti memiliki alasan yang kuat untuk membuktikan kebenarannya.Untuk itu hal kedua yang perlu dilakukan adalah dengan memberikan bukti atau kesaksian terkait dengan pembenaran atas tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang dibela tersebut untuk memperkuat fakta bahwa seseorang tersebut tidaklah bersalah.

       Mendalami permasalahan yang menimpa Ramlan yang berniat baik menolong masyarakat malah dinilai melawan hukum dengan pengetahuan yang saya akan utarakan kebenaran bahwa Ramlan tidaklah bersalah. 


DAFTAR PUSTAKA

Butar-butar, E Nurhaini. (2011). Asas praduga Tidak Bersalah:Penerapan dan Pengaturannya Dalam                     Hukum Acara Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, Vol 2, No 3, hlm 1-10. Medan: 

                     Universitas Thomas Medan.

0 Comments