PENTINGNYA PEMILAHAN dan PENGELOLAAN SAMPAH

PSIKOLOGI LINGKUNGAN A
ESSAY 1
Dosen : Dr. Arundati Shinta, M.A
Akif Bagaskara
2018011090
FAKULTAS PSIKOLOGI 
UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA
YOGYAKARTA


Sampah merupakan permasalahan baik itu secara nasional maupun internasional. Dilansir dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), di Indonesia sendiri timbunan sampah per tahunnya mencapai 24,5 juta di 221 kabupaten pada tahun 2021. Besaran kapita timbulan sampah terdiri dari sampah organik, non organik, B3.

Dari banyaknya jumlah timbulan sampah terbanyak terdapat pada sampah dapur atau rumah tangga (41%). Dalam UUD RI No. 18 Tahun 2008 terdapat pengaturan mengenai pengelolaan sampah, seperti salah satunya pembuatan Tempat Pembuangan Akhir. Undang-undang tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sampah.

Sampah yang tidak di golongkan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, baik itu secara emisi, maupun terhadap sekitar seperti tanah, air, dan udara. Tidak hanya itu satu jenis sampah yang tidak diolah pun dapat mengakibatkan pencemaran maupun emisi lingkungan. Oleh karena itu perlu dilakukan pemilahan dan pengelolaan sampah.

Pemilahan sampah merupakan pemisahan atau penggolongan jenis sampah dari organik, non organik, dan B3. Perilaku atau kegiatan pemilahan sampah ini dapat mempermudah dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah merupakan kegiatan dalam mengatasi maupun memanfaatkan sampah yang telah dipilah baik itu sampah organik, anorganik, maupun limbah B3.

Ada beberapa metode dalam pengelolaan sampah atau yang dikenal sebagai 3RC (Asmi, 2017) yaitu:

(1) Reduce, dengan mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Proses reduce dapat dilakukan dengan beberapa proses yaitu proses pemadatan dan proses pembakaran, (2) Reuse, Menggunakan kembali sampah-sampah yang masih dapat digunakan seperti kertas berwarna, botol, wadah cat dan lain sebagainya. (3) Recycle, Mendaur ulang sampah-sampah atau pemanfaatan sampah sebagai bahan untuk membuat barang yang sama maupun barang baru. (4) Composting, suatu cara pengelolaan sampah secara alamiah menjadi bahan yang sangat berguna bagi perkebunan/pertanian dengan memanfaatkan kembali sampah organik dari sampah tersebut dengan hasil akhir berupa pupuk kompos yang tidak membahayakan penggunaanya.

Dengan adanya pemilahan dan pengelolaan sampah, dapat mengurangi timbulan sampah. Selain itu pencemaran lingkungan dapat lebih dikendalikan. Di sisi lain dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, baik itu dalam bank sampah, metode reuse dan recycle.



Referensi

https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/ (di akses 29 Maret 2022)

Asmi, dkk. 2017. “Kajian Lingkungan Tempat Pemilahan Sampah di Kota Makassar”.

         Inovasi dan Pelayanan Publik Makassar. 1 (1). 14-27

Paradita, Lanoke Intan. 2018. “ Pemilahan Sampah: Satu Tahap Menuju Masyarakat Mandiri

         Dalam Pengelolaan Sampah”. Berdikari. 6 (2). 184-194.

          https://doi.org/10.18196/bdr.6245


0 Comments