PELESTARIAN AIR BERBASIS KEARIFAN LOKAL
UJIAN TENGAH SEMESTER PSIKOLOGI LINGKUNGAN
(Semester Genap 2020/2021)
Dosen Pengampu : Arundati Shinta
Iif Nur Fadhillah (2018011178)
Fakultas Psikologi UST
Yogyakarta
PENDAHULUAN
Air merupakan
komponen utama dalam kehidupan, sumber daya air merupakan kebutuhan mendasar
bagi setiap makhluk hidup untuk kebutuhan hidupnya. Waduk Kelambu atau Waduk
Kletak adalah salah satu obyek wisata bendungan yang ada di desa Klambu,
Kecamatan kelmbu, Grobogan Jawa Tengah. Terletak sekitar 11 kilometer ke arah
barat daya kota Purwodadi. Manfaat bendungan tak hanya menampung air, namun
juga sebagai irigasi pertanian, pengembangan perikanan, pariwisata dan juga
sebagai PLTA.
Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air, Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan,
memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air,
pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Pengelolaan
sumber daya air yang berkelanjutan bertujuan untuk menjaga ketersediaan air
untuk saat ini dan masa yang akan datang. UU RI No.32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimaknai sebagai nilai-nilai
luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat yang antara lain dipakai
untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
Persoalan yang
berhubungan dengan pelestarian air adalah pentingnya menjaga pelestarian air
melalui masyarakat adat secara tradisional yang memiliki kebiasaan, pemahaman
dan pengetahuan untuk melestarikan air yang menjamin keberlangsungan hidup
setiap makhluk dan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.
Pernyataan yang harus dijawab dalam tulisan
ini adalah bagaimana cara melestarikan air berbasis kerifan lokal untuk
keberlangsungan di masa yang akan datang. Menurut Keraf (2002:289) kearifan
lokal adalah semua bentuk pengetahuan, keyakinan, pemahaman atau wawasan, serta
adat kebiasaan atau etika yang menuntun perilaku manusia dalam kehidupan
komunitas ekologis. Karakteristik kearifan lokal diperoleh dan diwariskan
secara turun temurun. Apabila kekurangan air, manusia, hewan, dan tumbuhan akan
terganggu pertumbuhannya, kesehatan, dan produktivitasnya, bahkan akan mati
(Malik, 2009). Dalam perspektif pembangunan
berkelanjutan, kearifan lokal yang terbukti secara efektif mencegah kerusakan
fungsi (Siswadi, 2011)
Melestarikan Air Berbasis Kearifan Lokal
1. Kearifan lokal yang berupa nilai-nilai, etika dan
moral, dan norma-norma, dipakai sebagai pedoman sikap dan perilaku masyarakat
dalam melestarikan air.
2. Persepsi positif masyarakat terhadap air, hendaknya di
arahkan agar terwujudnya sikap dan perilaku yang arif lingkungan, maka
diperlukan pembinaan secara rutin, dengan pertemuan-pertemuan, diskusi,
pendidikan dan latihan.
3. Kearifan lokal tersebut diterapkan dalam berbagai kegiatan baik fisik
(kebersihan lingkungan, perbaikan sarana, aktivitas lain) maupun non
fisik/ritual (sedekah, sesaji, do’a, dll) baik rutin maupun insidentil.
4. Peningkatan kesadaran, pemahaman, kepedulian, dan
partisipasi masyarakat menuju masyarakat yang arif lingkungan.
PENUTUP
Pentingnya menjaga kelestarian air untuk kelangsungan hidup
kedepanya, memberikan pengertian dan manfaat yang sangat penting. Dalam
pelestarian air berbasis kearifan lokal memerlukan kesadaran, pemahaman dan
partipasi masyarakat. Jika kita merawat dan menjaga alam, maka alam juga akan
merawat dan menjaga kita, karena sesuatu yang kita lakukan akan kembali ke diri
kita sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Keraf, A. Sony. (2010). Etika Lingkungan Hidup.
Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.
Manik, K. Edy Sontang, (2009) Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Djambatan, Jakarta.
Siswadi. Tarunna, T. Purnaweni, H. (2011). Kearifan
Lokal Dalam melestarikan Mata Air. Jurnal Ilmu Lingkungan. 9(2),
63-68.
Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air.
Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan
dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Penulis :
0 Comments