PUNYA ANAK BERAPA YA?
TUGAS PSIKOLOGI LINGKUNGAN
SEMESTER GENAP 2021/2021
Dosen Pengampu: Arundati Shinta
Budi Setiawan / 2018011035
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA
YOGYAKARTA
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Mukaromah (2016) mendefinisikan bahwa perkawinan adalah suatu ikatan agar hubungan antara laki-laki dan perempuan yang awalnya haram menjadi halal dengan tujuan meraih kebahagiaan dan kasih sayang dalam rumah tangga yang diridhoi tuhan.
Pernikahan merupakan suatu hal yang didambakan oleh dua insan yang sedang jatuh cinta. Dua insan yang sudah terjatuh kedalam jurang asmara meyakini bahwa dunia ini hanyalah milik mereka berdua. Apalagi bagi para pasangan muda, hal-hal bahagia nan indah seolah selalu menghiasi hari-hari mereka saat bersama. Selain itu mereka juga membuat rencana dan gambaran berapa anak yang akan mereka rawat dalam keluarga kecil mereka di masa depan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 pasal 53 bahwa pemerintah membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam rangka pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga. Salah satu progam dari BKKBN sendiri yaitu program "DUA ANAK CUKUP". Program tersebut dibuat bukan tanpa alasan. Menurut Hasto Wardoyo selaku ketua BKKBN bahwa secara medis mempunyai anak tidak lebih dari dua lebih menyehatkan bagi ibu. Selain itu berdasarkan data ilmiah, bahwa saat akan melahirkan anak ketiga dan seterusnya, maka resiko kematian terhadap ibu dan anak yang akan akan meningkat.
Meskipun terdapat progam "DUA ANAK CUKUP", banyak dari penduduk Indonesia memiliki anak lebih dari dua anak. Terutama bagi para penduduk yang tinggal di pedesaan. Keluarga yang hidup dan tinggal di lingkungan pedesaan memiliki anak lebih dari dua dengan harapan rejeki akan datang lebih banyak sehingga di masa tua orang tua tidak mengalami kesulitan karena anak mereka memiliki rejeki yang lebih. Meskipun hal tersebut tidak bisa dikatakan salah, perlu kiranya dilakukan pengawasan dalam pengendalian penduduk dan pembangungan keluarga serta perlunya pendataan yang up to date dan berkala terhadap masing-masing keluarga. Selain itu perlu kiranya dari BKKBN memberikan pemahaman, pelayanan dan pendampingan bagi para pasangan suami istri dalam membangun keluarga mereka guna mewujudkan program "DUA ANAK CUKUP".
Penulis sendiri juga sudah membuat rencana dan gambaran berapa anak yang akan penulis dan calon istri penulis hasilkan. Penulis berencana mempunyai 2 anak, anak pertama laki-laki dan anak kedua perempuan. Selain untuk mendukung program dari BKKBN, penulis sudah mempertimbangkan banyak aspek. Anak pertama laki-laki dengan harapan bahwa anak pertama mampu mandiri dan lebih tegar serta siap dalam menghadapi berbagai macam problema yang akan menghampiri kehidupannya. Kemudian anak kedua perempuan dengan harapan anak kedua memiliki pegangan dalam menjalani kehidupan selain orang tuanya yaitu kakaknya. Kendati demikian, semuanya kita serahkan kepada Allah SWT. Yang harus kita lakukan hanyalah berusaha dan senantiasa berdoa. Seperti apapun anak yang dititipkan Allah SWT kepada kita kelak, harus kita jaga dengan rasa tanggung jawab disertai rasa kasih sayang yang setulusnya.
Daftar Pustaka
Mukaromah, Siti. 2016. Perkawinan Adat Jawa Dalam Pemikiran Hukum Islam. Salatiga: Institut Agama Islam Negeri Salatiga
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
https://www.merdeka.com/sehat/ini-alasan-mengapa-lebih-baik-hanya-memiliki-2-anak.html
0 Comments