Meringkas Artikel Koran Gagal Mencuri, Residivis Masuk Bui
GAGAL MENCURI, RESIDIVIS MASUK BUI
Muhammad Maftuh
2021011077
Dosen Pengampu : Arundati Shinta
Kelas : Reguler
Prodi Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Sarjanawiyata
Tamansiswa
Yogyakarta
Topik
|
Perilaku
dari seorang residivis narkoba yang berusaha mencuri sepeda motor. Perilaku
tersebut bermotif karena keinginan tersangka untuk memiliki motor, namun
tidak memiliki uang. |
Sumber |
Ayu/Vin
(2022). Kedaulatan Rakyat,Hal. 14. Jumat, 16 September 2022 |
Ringkasan
|
Negara Indonesia merupakan salah satu
negara di dunia yang memiliki kasus kriminalitas yang tinggi. Banyak terjadi
kasus-kasus kriminalitas di Indonesia, seperti korupsi, pencurian,
pembunuhan, penggunaan obat berbahaya, pencabulan dan masih banyak lagi.
Indonesia merupakan negara hukum, negara yang setiap jajarannya harus menaati
peraturan yang berlaku tanpa membedakan status. Indonesia menerapkan setiap
peraturan yang berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila. Indonesia memang sebuah negara hukum, akan
tetapi justru berbanding terbalik dengan kenyataannya di masyarakat. Banyak
kasus kejahatan, baik kejahatan mikro sampai kejahatan makro. Kasus
kriminalitas merupakan fenomena hal yang wajar karena sering terjadi di lingkungan
masyarakat, bukan hanya rakyat kecil, pemimpin yang seharusnya memberikan
contoh yang baik juga tidak sedikit yang melakukan tindakan kejahatan. Pengimplementasian
perilaku yang taat pada hukum belum sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat,
mereka seakan acuh tak acuh atas apa yang mereka perbuat. Kejahatan demi
kejahatan terus menjadi berita yang sering muncul di berbagai media. Seperti
contoh kasus yang disebutkan yaitu adanya residivis kasus narkoba yang
kembali melakukan kejahatan berupa usaha untuk mencuri sepeda motor.
Tersangka belum memiliki efek jera dari pengalaman sebelumnya. Bui
penjara akan menjadi tempat untuk
beristirahat pada beberapa masa yang akan datang. Kejadian itu bermula ketika tersangka (AP) hendak mencuri sepeda motor pada hari Rabu (14/9). Pada malam hari sekitar
pukul 19:30, korban (RM) mendengar suara mencurigakan yang berasal dari percobaan
pencurian motor dengan motif merusak kunci motor. Dari kasus tersebut tersangka
kembali dimasukkan ke buih penjara dengan pasal 53 (1) dengan ancaman hukuman
maksimal 7 tahun penjara. |
Permasalahan |
Tersangka
yang merupakan residivis narkoba melakukan kejahatan berupa percobaan
pencurian sepeda motor, idealnya tersangka sudah mendapatkan efek jera
terkait kejahatan dan berusaha menjadi individu yang lebih baik agar diterima
dengan baik di lingkungan masyarakat. |
Opini |
Dengan masih maraknya kasus kriminalitas
di lingkungan sekitar kita, membuat diri saya turut memiliki empati dan berharap
bahwa kasus kriminalitas di Indonesia menjadi berkurang. Apabila kasus
kriminalitas sangat minim, maka ketenteraman di masyarakat akan terjaga,
keamanan menjadi lebih terjaga. Selain berdampak positif bagi masyarakat itu
sendiri, minimnya kriminalitas juga akan meringankan beban aparat pejabat
serta menunjukkan eksistensi positif Negara Indonesia dalam sudut pandang dari
negara lain. Upaya yang dapat dilakukan oleh lingkungan
masyarakat atau pemerintah di antaranya: 1.
Memberikan sosialisasi tentang
perilaku kriminalitas 2.
Menambah hukuman yang setimpal dengan
perilaku kriminalitas 3.
Meningkatkan norma-norma masyarakat dsb. Hal-hal
yang sudah saya lakukan sebagai sarana untuk meminimalisasi perilaku
kriminalitas di lingkungan masyarakat, sekolah, umum di antaranya: 1.
Menaati peraturan/norma di lingkungan
sekolah/sosial. 2.
Mengikuti kegiatan siskamling di
lingkungan masyarakat. 3.
Membaca berita kriminalitas sebagai
referensi bagi diri saya untuk berperilaku. 4.
Meminimalisasi perilaku kriminalitas
yang bersifat mikro seperti berbohong, berbicara, dan perilaku yang merugikan
orang lain.
|
0 Comments