Meringkas Artikel Koran Gagal Mencuri, Residivis Masuk Bui

                                             GAGAL MENCURI, RESIDIVIS MASUK BUI

Muhammad Maftuh

2021011077

Dosen Pengampu : Arundati Shinta

Kelas : Reguler

Prodi Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa

Yogyakarta

Topik

Perilaku dari seorang residivis narkoba yang berusaha mencuri sepeda motor. Perilaku tersebut bermotif karena keinginan tersangka untuk memiliki motor, namun tidak memiliki uang.

Sumber

Ayu/Vin (2022). Kedaulatan Rakyat,Hal. 14.

Jumat, 16 September 2022

 



Ringkasan

    Negara Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki kasus kriminalitas yang tinggi. Banyak terjadi kasus-kasus kriminalitas di Indonesia, seperti korupsi, pencurian, pembunuhan, penggunaan obat berbahaya, pencabulan dan masih banyak lagi. Indonesia merupakan negara hukum, negara yang setiap jajarannya harus menaati peraturan yang berlaku tanpa membedakan status. Indonesia menerapkan setiap peraturan yang berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila.

 

    Indonesia memang sebuah negara hukum, akan tetapi justru berbanding terbalik dengan kenyataannya di masyarakat. Banyak kasus kejahatan, baik kejahatan mikro sampai kejahatan makro. Kasus kriminalitas merupakan fenomena hal yang wajar karena sering terjadi di lingkungan masyarakat, bukan hanya rakyat kecil, pemimpin yang seharusnya memberikan contoh yang baik juga tidak sedikit yang melakukan tindakan kejahatan.

 

Pengimplementasian perilaku yang taat pada hukum belum sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat, mereka seakan acuh tak acuh atas apa yang mereka perbuat. Kejahatan demi kejahatan terus menjadi berita yang sering muncul di berbagai media. Seperti contoh kasus yang disebutkan yaitu adanya residivis kasus narkoba yang kembali melakukan kejahatan berupa usaha untuk mencuri sepeda motor. Tersangka belum memiliki efek jera dari pengalaman sebelumnya. Bui penjara  akan menjadi tempat untuk beristirahat pada beberapa masa yang akan datang.

 

   Kejadian itu bermula ketika tersangka (AP) hendak mencuri sepeda motor pada hari Rabu (14/9). Pada malam hari sekitar pukul 19:30, korban (RM) mendengar suara mencurigakan yang berasal dari percobaan pencurian motor dengan motif merusak kunci motor. Dari kasus tersebut tersangka kembali dimasukkan ke buih penjara dengan pasal 53 (1) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

 

Permasalahan

Tersangka yang merupakan residivis narkoba melakukan kejahatan berupa percobaan pencurian sepeda motor, idealnya tersangka sudah mendapatkan efek jera terkait kejahatan dan berusaha menjadi individu yang lebih baik agar diterima dengan baik di lingkungan masyarakat.

Opini

   Dengan masih maraknya kasus kriminalitas di lingkungan sekitar kita, membuat diri saya turut memiliki empati dan berharap bahwa kasus kriminalitas di Indonesia menjadi berkurang. Apabila kasus kriminalitas sangat minim, maka ketenteraman di masyarakat akan terjaga, keamanan menjadi lebih terjaga. Selain berdampak positif bagi masyarakat itu sendiri, minimnya kriminalitas juga akan meringankan beban aparat pejabat serta menunjukkan eksistensi positif Negara Indonesia dalam sudut pandang dari negara lain.

 

   Upaya yang dapat dilakukan oleh lingkungan masyarakat atau pemerintah di antaranya:

1.      Memberikan sosialisasi tentang perilaku kriminalitas

2.      Menambah hukuman yang setimpal dengan perilaku kriminalitas

3.      Meningkatkan norma-norma masyarakat dsb.

 

Hal-hal yang sudah saya lakukan sebagai sarana untuk meminimalisasi perilaku kriminalitas di lingkungan masyarakat, sekolah, umum di antaranya:

1.      Menaati peraturan/norma di lingkungan sekolah/sosial.

2.      Mengikuti kegiatan siskamling di lingkungan masyarakat.

3.      Membaca berita kriminalitas sebagai referensi bagi diri saya untuk berperilaku.

4.      Meminimalisasi perilaku kriminalitas yang bersifat mikro seperti berbohong, berbicara, dan perilaku yang merugikan orang lain.

      

 

0 Comments