PERILAKU 3R DI LINGKUNGAN SEKOLAH UNTUK MENUMBUHKAN KESADARAN KESEHATAN PADA SISWA


Psikologi Lingkungan Pararel
Semester : Genap 2022
Essay 1
Galang Pangestu
2018011184
Fakultas Psikologi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
Yogyakarta


Pendahuluan

          Sampah merupakan musuh terbesar bagi lingkungan hidup karena zat kimia yang terdapat pada sampah dapat merusak ekologi, terutama sampah plastic dan Styrofoam yang mengandung zat kimia berupa dioksin. Menurut Sumingkrat (2002) kandungan dioksin yang terdapat pada sampah dapat menyebabkan penyakit berupa kanker jika terus-menerus masuk kedalam tubuh manusia.

Pengertian Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Sedangkan menurut UU No. 23 Tahun 1997, kesatuan ruang dengan kesatuan benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan kehidupan dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya, unsur Lingkungan hidup ada 2 biotik: makhluk hidup dan abiotik: tidak hidup. Sedangkan Ekologi adalah Ekologi adalah cabang ilmu biologi yang mempelajari interaksi antara makhluk hidup dengan makhluk hidup lain dan juga dengan lingkungan sekitarnya.

Sekolah merupakan tempat yang banyak menyumbangkan sampah sisa kegiatan sehari-hari seperti bekas jajanan di kantin yang dilakukan oleh siswa, guru atau warga sekolah yang membuat sampah-sampah disekolah menumpuk dan membuat ekologi lingkungan disekolah tersebut menjadi kurang sehat. Lingkungan hidup yang tidak terurus seperti sampah yang menumpuk disekolah, dapat membuat ekologi menjadi rusak di daerah sekolah tersebut sehingga udara segar menghilang karena zat kimia pada plastic sulit diuraikan dan bau sampah plastik dapat mencemarkan udara yang berdampak kepada kesehatan siswa yang bersekolah ditempat tersebut.





Pembahasan

Persoalannya adalah apakah mungkin perilaku Heirarki Sampah yaitu 3R (reduce, reuse, recycle) dapat dilakukan di lingkungan sekolah SD/SMP/SMA?. Menurut penelitian Wahyuni Purnami (2020) menjelaskan kegiatan dalam menumbuhkan kesadaran pada diri siswa dilakukan melalui kegiatan pembelajaran yang menyenangkan baik dengan media film yang berkaitan dengan sampah, bernyanyi bersama tentang sampah maupun permainan mengenai sampah. Upaya menanamkan kesadaran melalui pengetahuan tentang sampah dengan cara yang menyenangkan serta memberikan contohnya:





-Reduce (mengurangi):

1. mengurangi penggunaan plastic sebagai wadah jajan dengan cara membawa tumbler makanan/minuman yang direkomendasikan memiliki Code Plastic Code Plastic 5 PP (Polypropylene), yang biasanya terlihat dibagian bawah suatu barang.

2. makan tanpa menggunakan sendok plastik dan minum tanpa menggunakan sedotan plastik.


-Reuse (menggunakan kembali):

1. pada musim hujan kebanyakan siswa menggunakan kantong plastic untuk membungkus tas, buku, sepatu, dll. Plastik tersebut supaya digunakan kembali dengan cara mencuci nya setelah digunakan untuk membungkus barang-barang sehingga tidak perlu menggunakan banyak kantong plastik lagi.

2. menggunakan botol plastik bekas minuman untuk media menanam tumbuhan.


-Recycle (mendaur ulang):

1. membuat kerajinan tangan dari sampah-sampah disekitar sekolah

2. membuat program daur ulang sampah kertas bekas menjadi kertas kembali



Kesimpulan

Perilaku 3R atau yang dikenal Hierarki Sampah dapat dilakukan disekolah SD/SMP/SMA dengan cara menumbuh kan kesadaran tentang pentingnya menjaga lingkungan di sekolah dan dampak sampah melalui kegiatan-kegiatan yang menarik bagi kalangan siswa-siswa sekolah, terutama guru-guru di sekolah yang menjadi pamong harus mencontohkan cara menjaga lingkungan di tempat nya mengajar.


Daftar Pustaka

Sumingkrat., (2002). Terbentuknya Dioksin Akibat Reaksi Kimia Pada Proses Pembakaran Dan Dampaknya Bagi Manusia. Buletin Penelitian. 24(1).


Purnami, W.. (2020). Pengelolaan Sampah Di Lingkungan Sekolah Untuk Meningkatkan Kesadaran Ekologi Siswa. STKIP Santu Paulus Ruteng. Jurnal Pendidikan IPA. 9(2), 119-125.

Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup.


Penulis



0 Comments